Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Penyelundup Sabu ke Lapas Mojokerto Berdalih atas Perintah Suami

Farisma Romawan • Sabtu, 16 Mei 2026 | 16:52 WIB
PROSES HUKUM: Kasus penyelundupan narkoba oleh warga binaan Lapas Kelas II-B Mojokerto kini tengah diproses Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota.
PROSES HUKUM: Kasus penyelundupan narkoba oleh warga binaan Lapas Kelas II-B Mojokerto kini tengah diproses Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota.

 

 

KOTA - Sidang perkara penyelundupan narkoba jenis sabu ke Lapas Mojokerto dengan terdakwa RDN terus berlanjut. Dalam sidang pembuktian di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, wanita 26 tahun ini mengaku nekat menyelundupkan sabu di dalam alat kelamin atas perintah suaminya, SP, narapidana yang sudah setahun mendekam di balik jeruji besi lapas.

Dua paket sabu seberat 4,6 gram dan 4,3 gram tersebut nantinya akan dijual dan diedarkan ke sesama napi di dalam lapas. ’’Aksi tersebut didasari karena ada paksaan dari suaminya,’’ terang penasihat hukum RDN, Kholil Askohar kemarin (15/5).

Atas tindakannya itu, warga Desa Canggu, Kecamatan Jetis ini pun dijerat jaksa dengan dua dakwaan alternatif. Yakni Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman pidana lebih dari 6 tahun.

Ditanya soal dakwaan tersebut, Kholil mengaku tidak melakukan perlawanan dengan mengajukan ekspesi. Selain diakui kliennya, proses pembelaan akan ia ajukan setelah seluruh pembuktian rampung. ’’Nanti kami akan upayakan keringanan saat sidang pembelaan. Pihak keluarga klien kami juga sudah mengakui,’’ tambahnya.

RDN harus diadili lantaran terpergok menyelundupkan narkoba jenis sabu ke dalam Lapas Mojokerto, 29 Desember silam. Dalam dakwaannya, RDN diduga bermufakat jahat dengan menjadi perantara bisnis narkoba yang dijalankan suaminya. Ia terpergok petugas lapas menyelundupkan dua paket sabu yang ia sembunyikan di dalam organ vital dengan dibungkus lakban dan alat kontrasepsi. Paket narkotika itu ia lantas serahkan ke SP saat kunjungan rutin.

Aksi RDN lantas diketahui petugas lapas yang curiga dengan gerak-geriknya. Saat digeledah, ditemukan sabu seberat 4,6 gram dan 4,3 gram. Dari hasil pemeriksaan sabu tersebut akan dijual dan diedarkan di dalam lapas. (far/fen)

Editor : Fendy Hermansyah
#sabu ke lapas mojokerto #penyelundupan sabu #sabu mojokerto #lapas mojokerto