Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Kontraktor Pasar Wisata Desa Sumbersono Mojokerto Bakal Dituntut Pekan Depan

Farisma Romawan • Sabtu, 16 Mei 2026 | 12:42 WIB
MELOMPONG: JPU Kejari Kabupaten Mojokerto ditanya majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya dalam sidang dugaan korupsi Pasar Wisata Desa Sumbersono, Kecamatan Dlanggu, dengan terdakwa Noto Harianto, Januari lalu. (Farisma JPRM)
MELOMPONG: JPU Kejari Kabupaten Mojokerto ditanya majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya dalam sidang dugaan korupsi Pasar Wisata Desa Sumbersono, Kecamatan Dlanggu, dengan terdakwa Noto Harianto, Januari lalu. (Farisma JPRM)

 

KABUPATEN - Usai ditunda sepekan, sidang tuntutan perkara korupsi Pasar Wisata Desa Sumbersono, Kecamatan Dlanggu dengan terdakwa Noto Harianto kembali dijadwalkan Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (19/5) pekan depan. Meski tak dihadiri terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap diminta membacakan tuntutan pidana atas dugaan korupsi pembangunan yang menelan anggaran hingga Rp 797 juta tersebut.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, sidang tuntutan sempat diagendakan pada Selasa (5/5) pekan lalu. Akan tetapi, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto menyatakan belum siap dengan tuntutannya, sehingga sidang terpaksa ditunda dan diagendakan dua pekan setelahnya.

’’PU (Penuntut Umum) belum siap dengan tuntutan pidananya. Tuntutan pidana dijadwalkan pada Selasa (19/5) di ruang Candra Tipikor mulai pukul 11.00,’’ bunyi majelis hakim PN Tipikor Surabaya melalui SIPP.

Sidang perkara korupsi ini telah enam kali berjalan terhitung sejak 20 Januari lalu. Dalam dua kali sidang awal, terdakwa hakim sempat meminta jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan terdakwa lewat panggilan publik melalui surat kabar. Akan tetapi, direktur CV Alam Jaya ini tak kunjung menampakkan hidungnya. Hingga akhirnya sidang tetap dilanjutkan tanpa kehadiran terdakwa.

Selama sidang, 11 saksi telah dihadirkan JPU untuk diperiksa dan dimintai keterangan. Termasuk Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menemukan aliran dana pembangunan pasar yang masuk ke kantong pribadi warga Pakis, Kabupaten Malang tersebut.

’’Tuntutan pastinya berdasarkan fakta hukum selama sidang berjalan dan saat ini masih dalam penyelesaian jaksa,’’ terang Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Mojokerto Denata Suryaningrat.

Noto terseret pusaran dugaan korupsi Pasar Wisata senilai Rp 797 juta bersama mantan Kepala Desa Sumbersono Trisno Hariyanto yang telah divonis pidana selama 4 tahun penjara. Kontraktor pembangunan pasar ini disinyalir menilap anggaran pembangunan yang bersumber dari dana desa (DD) itu sebesar Rp 221 juta.

Dugaan korupsi tersebut terkuak berdasarkan hasil audit yang termuat dalam sidang perkara korupsi Trisno Hariyanto, 19 Oktober 2022 silam. Yang mana, Noto diduga belum merampungkan pembangunan seluruh ruko. Atau kurang empat ruko dari rencana total sebanyak 24 ruko.

Atas temuan itu, sebanyak 20 orang telah dimintai keterangan. Noto lantas ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober 2024 silam. Namun kontraktor pembangunan pasar ini justru kabur dan menjadi buronan kejaksaan sampai sekarang. (far/fen)

Editor : Fendy Hermansyah
#korupsi pasar wisata #pasar wisata desa #korupsi dana desa #Wisata Desa #korupsi mojokerto