JAWA POS RADAR MOJOKERTO - Polsek Gedeg membubarkan aksi balap liar di Jalan Raya Desa Beratwetan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, Rabu (13/5) petang. Dibantu warga setempat, petugas mengamankan empat motor modifikasi berikut para pengendaranya.
Kerumunan pemuda yang memadati lokasi mendadak semburat sekitar pukul 16.30. Itu setelah polisi bersama warga setempat datang untuk membubarkan aksi kebut-kebutan motor di jalan umum itu.
Sejumlah pelaku balap liar mampu meloloskan diri dari sergapan petugas.
Baca Juga: Remove Background Online: The Modern Way to Create Clean and Professional Images
”Dalam penertiban balap liar ini kami dibantu warga setempat dan ada empat motor yang kami amankan,” ungkap Kapolsek Gedeg AKP Sukaren, kemarin (14/5).
Ia menjelaskan, pemilik motor sekaligus para pelaku balap liar ini seluruhnya bukan warga Desa Beratwetan. Mereka merupakan pemuda asal Desa Beratkulon, Kecamatan Kemlagi; Desa Gembongan, Kecamatan Gedeg; dan asal Ngusikan, Kabupaten Jombang.
Seluruh motor yang diamankan, lanjut Sukaren, telah dimodifikasi dan tidak sesuai spesifikasi teknis (spektek). Mulai dari memakai ban cacing, knalpot brong, maupun tanpa spion.
Baca Juga: Mengenang Gerakan Pemuda Mojokerto, Berubah Jadi Anarkis, Bubar setelah Tembakan Peringatan
”Pada prinsipnya, balap liar ini membahayakan pengguna jalan lain karena berisiko menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Ditambah kebut-kebutan memakai knalpot brong mengganggu keamanan dan kenyamanan warga,” bebernya.
Para pelaku kemudian disanksi tindak pidana ringan (tipiring) untuk memberikan efek jera.
”Ke depannya, kita terus lakukan pemantauan bersama warga. Karena memang warga setempat sendiri sudah resah karena dampak negatif balap liar ini,” tandasnya.
Baca Juga: Pekan Depan Mulai Disidang, Perkara Gugatan Parkir Berlangganan di Kota Mojokerto
Itu karena aksi balap liar di lokasi sudah berlangsung sejak lama. Sebelumnya, Polsek Gedeg membubarkan aksi serupa pada 17 Desember 2025.
Sedikitnya, tujuh motor berikut pengendaranya diamankan petugas. Para remaja pelaku aksi kebut-kebutan itu dikenakan sanksi tipiring. (vad/ris)
Editor : Imron Arlado