Total Kerugian Disebut Mencapai Rp 470 Juta
KABUPATEN – Dugaan korupsi senilai ratusan juta di Desa Sumberjati, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, berbuntut panjang. Setelah sebelumnya ditangani inspektorat, belakangan disebut-sebut tindak pidana dengan modus proyek fiktif tersebut turut menjadi atensi kepolisian.
Sekretaris Inspektorat Kabupaten Mojokerto Ririn Ratnasari membenarkan jika kasus dugaan korupsi di Desa Sumberjati, Kecamatan Jatirejo, tersebut turut menjadi perhatian aparat penegak hukum (APH). Bahkan, Unit Pidkor Satreskrim Polres Mojokerto dikabarkan tengah melakukan koordinasi dengan inspektorat untuk menangani kasus tersebut secara hukum. ’’Masih proses penanganan polres, ini polres ke inspektorat untuk melakukan koordinasi,’’ ungkapnya.
Namun, Ririn enggan membeber detail sejauh mana penanganan inspektorat atas kasus tersebut. Begitu juga dengan penanganan yang dilakukan pihak kepolisian, pihaknya dirinya juga mengaku tidak mengetahui pasti.
Namun, aparat pengawas internal pemerintahan (APIP) ini menyebut, Polres melakukan penyelikan setelah sebelumnya mendapat pengaduan dari masyarakat. ’’Masih dalam proses penanganan di Polres, berdasarkan dumas (pengaduan masyarakat), informasi Polres seperti itu,’’ bebernya.
Saat disinggung terkait pengembalian keuangan negara, inspektorat memilih bungkam. ’’Monggo ke Polres saja untuk informasi lebih lanjut. Kami bisa menyajikan informasi tersebut ke kepala daerah, mohon maaf termasuk dikecualikan,’’ terangnya.
Camat Jatirejo Harfendy Setiyapraja juga membenarkan atas terjadinya dugaan korupsi di Desa Sumberjati. Hanya saja, pihaknya mengaku tidak mengetahui pasti sejauh mana perkembangan penanganan kasus tersebut saat ini. ’’Informasi yang kami terima memang ada persoalan itu, dan oleh inspektorat diminta untuk pengembalian,’’ ungkapnya.
Disinggung terkait berapa uang negara yang sudah dikembalikan, pihaknya mengaku belum mendapat pemberitahuan dari inspektorat. ’’Yang pasti persoalan itu belum tuntas. Soal dilimpahkan ke Polres atau tidak, kami tidak tahu, karena tidak menerima surat pemberitahuan. Kami juga belum dimintai keterangan,’’ terangnya.
Sebelumnya, warga menyebut terdapat sejumlah paket kegiatan infrastruktur yang diduga tidak dilaksanakan oleh pemerintah desa (pemdes). Di mana dari kegiatan itu nilai anggarannya menelan hingga ratusan juta. Yang paling tinggi adalah pembangunan jalan usaha tani (JUT) dengan nilai pagu Rp 294 juta. Namun, belum terlaksana sebesar Rp 278 juta. Kemudian peningkatan produksi peternakan Rp 156 juta. Dan terakhir pemeliharaan sarana prasarana polindes yang anggarannya menghabiskan Rp 43,5 juta.
’’Pokoknya, (dugaan) total kerugian sekitar Rp 470 juta sekian. Dan hasil pertemuan dengan inspektorat, katanya sudah ditindaklanjuti, dan saat ini proses pengembalian uang dengan diangsur setiap bulan,’’ sebut Samingan, salah satu warga. (ori/ris)
Editor : Fendy Hermansyah