Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Pengelola Polisikan Balik Member Arisan Online

Martda Vadetya • Rabu, 13 Mei 2026 | 13:07 WIB
LANGKAH HUKUM: EWK melaporkan balik member arisan yang ia kelola ke Satreskrim Polres Mojokerto Kota atas tuduhan pemalsuan dokumen serta pengaduan palsu.  (Martda JPRM)
LANGKAH HUKUM: EWK melaporkan balik member arisan yang ia kelola ke Satreskrim Polres Mojokerto Kota atas tuduhan pemalsuan dokumen serta pengaduan palsu.  (Martda JPRM)

 

Saling Lapor Buntut Dugaan Tipu Gelap Arisan Online

KOTA - Kasus dugaan tipu gelap arisan online di Kota Mojokerto semakin berlarut-larut. Saat ini pihak terlapor, EWK, 37, mempolisikan balik member arisannya, AY, atas dugaan pemalsuan surat dan fitnah ke Satreskrim Polres Mojokerto Kota.

’’Kita laporkan balik (AY, red) ke satreskrim dan diterima pada 29 April lalu,’’ ujar kuasa hukum EWK, Moch. Gati, kemarin (12/5). Ia menjelaskan, langkah ini ditempuh untuk menindaklanjuti pelaporan yang lebih dahulu dibuat AY, perempuan asal Desa Sumolawang, Puri, Kabupaten Mojokerto tersebut.

Selain dilaporkan atas dugaan tipu gelap arisan online, pada Januari 2025, EWK juga dipolisikan AY atas dugaan tipu gelap uang titipan senilai Rp 150 juta. Dalam kasus ini, AY menyertakan bukti ke petugas berupa surat ’’akta titipan uang’’ tertanggal 14 Septemer 2023 yang ditandatangani keduanya dengan dibubuhkan materai.

Surat itu berisikan keterangan AY menitipkan uang Rp 150 juta untuk kepentingan usaha EWK. Setiap bulan EWK mesti membayarkan komisi Rp 15 juta pada AY. Namun, EWK berkeyakinan tak pernah menandatangani surat tersebut. EWK mengaku sebelumnya pernah membuat dan menunjukkan draf surat serupa pada AY tanpa proses penandatanganan bersama. ’’Draf itu dikirim juga ke Whatsapp AY, jadi keyakinan kami, surat itu dipalsukan. Karena klien kami tidak pernah menandatangani itu,’’ akunya.

Meski begitu, EWK tetap rutin mengembalikan duit titipan AY setiap bulan. Hingga akhirnya kini duit senilai Rp 150 juta tersebut sepenuhnya tuntas dikembalikan. ’’Duit itu dipakai klien kami untuk menambal kekurangan pencairan arisan setiap bulan. Karena di akhir arisan banyak member yang sudah tidak membayar walaupun kloter arisanya masih berjalan,’’ beber Gati.

Di samping itu, pihaknya turut menyoroti kolom saksi dalam surat ’’akta titipan uang’’ yang ditandatangani suami AY sendiri.

Dari situ, Gati menuding AY melanggar dua pasal. Yakni, Pasal 391 KUHP Nasional tentang pemalsuan surat atau dokumen dan Pasal 437 tentang tindak pidana pengaduan palsu atau fitnah. ’’Kalau itu nanti memang laporan palsu, apa yang diceritakan dalam laporan AY sebelumnya tentu palsu semua isinya,’’ tandasnya.

Terpisah, Kasi Humas Polres Mojokerto Kota Ipda Jinarwan menyebut pihaknya segera mengkroscek registrasi laporan yang dilayangkan EWK ke satreskrim tersebut. Untuk diketahui, polemik dugaan tipu gelap arisan online ini mencuat setelah LA, AY dan MY melaporkan EWK ke Polres Mojokerto Kota pada Januari 2025 lalu. pemilik kafe di Kota Mojokerto itu dituding menjalankan kloter arisan ’’klot BOOM 15 des 2022’’ get Rp 100 juta secara bodong.

Ketiga member arisan tersebut mengeklaim alami kerugian mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah. Selain itu, EWK juga dilaporkan AY atas dugaan tipu gelap terhadap uang titipan senilai Rp 150 juta sebagaimana dalam akta titipan uang tertanggal 14 September 2023. Hingga saat ini Satreskrim Polres Mojokerto Kota tengah menyelidiki pelaporan terhadap EWK tersebut. (vad/fen)

Editor : Fendy Hermansyah
#kasus arisan online bodong kota mojokerto #polres mojokerto kota #arisan bodong