Surat Perdamaian Jadi Pertimbangan yang Meringankan
KABUPATEN - AY, terdakwa kasus rudapaksa gadis 17 tahun di pintu tol Gedeg akhirnya divonis 10 bulan penjara. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto kemarin (12/5), pria 22 tahun ini dinyatakan terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak. Sesuai dakwaan alternatif pertama Pasal 415 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Vonis tersebut lebih ringan 2 bulan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menjatuhkan pidana selama 1 tahun penjara. Putusan dibacakan langsung majelis hakim yang dipimpin Ardhi Wijajanto didampingi dua hakim anggota Nurlely dan B.M. Cintia Buana. Dalam putusannya, unsur dengan sengaja melakukan perbuatan asusila terpenuhi. ’’Terdakwa dijatuhi dengan pidana penjara selama 10 bulan,’’ ujar Humas PN Mojokerto Tri Sugondo.
Dalam putusan itu, majelis hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan hukuman pemuda asal Kota Malang, ini. Yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan korban mengalami trauma, takut, dan malu. Sedangkan yang meringankan, antara keluarga terdakwa dengan keluarga korban telah sepakat berdamai yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
Termasuk kesanggupan terdakwa bertanggung jawab menikahi korban setelah proses pidana berakhir dan korban lulus sekolah. ’’Telah ada surat pernyataan perdamaian antara keluaarga terdakwa dengan keluarga anak korban yang diwakili ibu korban,’’ tandasnya.
Sebelumnya, pria 22 tahun dikenakan dua dakwaan, yakni pencabulan terhadap anak dan perzinaan dengan orang yang bukan suami atau istrinya. Ia diduga merudapaksa ZAR, gadis 17 tahun di dalam mobil saat berhenti di bahu jalan dekat pintu tol Gedeg, November 2025 silam. Aksi tersebut dilatarbelakangi nafsu terdakwa terhadap korban. Sebelum merudapaksa, antara terdakwa dengan korban telah saling kenal via Whatsapp (WA). (far/fen)
Editor : Fendy Hermansyah