’’Keluarga masih pikir-pikir karena masih dalam suasana berkabung. Ibunya (Sri Wahyuni, Red) juga belum bisa konsentrasi karena masih dalam proses pemulihan setelah dirawat,’’
Harry Witjaksono
Kepala UPTD PPA Kabupaten Mojokerto
Kasus Menantu Bunuh Ibu Mertua dan Aniaya Istri di Puri
KABUPATEN - Pendampingan hukum dan psikologis terus diberikan kepada keluarga Sri Wahyuni, korban penganiayaan Satuan, badut asal Dusun Sumbertempur, Desa Sumbergirang, Kecamatan Puri. Utamanya terhadap BR, anak bungsu pasangan suami-istri (pasutri) yang menikah tahun 2020 itu agar mendapat pengasuhan sementara selama kedua orang tuanya menjalani proses hukum.
Apalagi, Sri Wahyuni sebagai ibu juga masih menjalani proses pemulihan luka akibat aksi kekerasan hingga pembunuhan yang dilakukan Satuan, Rabu (6/5) silam. Meski BR tidak termasuk korban kekerasan langsung, namun balita 4 tahun ini dianggap ikut terdampak kekerasan. Apalagi, selama ini BR dikabarkan kerap ikut Satuan bekerja menjajakan balon dan ngamen menjadi badut di jalanan.
Sehingga secara tidak langsung psikologis anak bungsu ini juga mengalami trauma dan butuh dipulihkan di lingkungan yang aman. ’’Kami bersama dinas sosial (dinsos) juga memberikan bantuan pengasuhan sementara, khususnya kepada anak usia 4 tahun yang terdampak dari aksi kekerasan,’’ ungkap Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Mojokerto Harry Witjaksono, kemarin (12/5).
Namun, tawaran tersebut belum sepenuhnya diterima keluarga besar Yuni, sapaan akrab Sri Wahyuni. Selain masih berkabung atas meninggalnya Siti Arofah, mereka juga masih konsentrasi pada pemulihan fisik Yuni setelah diperbolehkan pulang dari rumah sakit. Hingga saat ini, BR juga masih dalam asuhan sanak saudara yang ikut mendampingi Yuni.
’’Keluarga masih pikir-pikir karena masih dalam suasana berkabung. Ibunya (Sri Wahyuni, Red) juga belum bisa konsentrasi karena masih dalam proses pemulihan setelah dirawat,’’ tambahnya.
Selain asuhan sementara, UPTD PPA juga memberikan pendampingan lewat asesmen psikologis. Akan tetapi konseling dari psikolog belum bisa dilakukan mengingat balita laki-laki ini belum bisa diajak komunikasi dan interaksi secara intensif. ’’Belum bisa diasesmen karena memang usianya kurang dari empat tahun dan belum nyambung jika diajak berbicara,’’ tandasnya.
Sebelumnya, PPA juga telah mengasesmen Yuni ini pasca menjalani perawatan medis akibat kekerasan yang dialami. Hasilnya, wanita 35 tahun ini teridentifikasi mengalami trauma berat. Dalam sesi tanya jawab bersama psikolog, Yuni masih tampak emosional saat mengingat peristiwa berdarah yang menewaskan ibu kandungnya sendiri, Siti Arofah. Bahkan, saat menyebut nama Satuan, korban merasa ketakutan.
Selain korban, dua anak juga mendapat konseling, Yakni anak pertama Sri Wahyuni hasil pernikahan dengan suami pertamanya yang masih berusia 13 tahun. Lalu, anak kedua Siti Arofah atau adik kandung Sri Wahyuni yang masih berusia 14 tahun. Keduanya dinilai turut terdampak kekerasan lantaran kerap menyaksikan pertengkaran pasutri duda-janda ini. (far/fen)
Editor : Fendy Hermansyah