KABUPATEN - Ajib, 49, terdakwa penembakan terhadap mantan mertua segera dijatuhi vonis pidana. Kamis (21/5) pekan depan, sidang putusan akan digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN ) Mojokerto.
Sebelumnya, setelah seluruh rangkaian sidang mulai dari dakwaan, tuntutan hingga pembelaan telah dijalani kuli bangunan tersebut. Termasuk tanggapan dari jaksa penuntut umum (JPU) atas pledoi yang diajukan terdakwa.
’’Semua agenda sidang dengan perkara nomor 51/Pid.B/2026/PN Mjk telah selesai. Hanya menyisakan agenda putusan hakim,’’ terang Humas PN Mojokerto Tri Sugondo. Dalam pembelaannya, warga Desa Wonodadi, Kecamatan Kutorejo ini membantah keras adanya niat membunuh Kayi, 93, mantan mertuanya itu dengan menembak menggunakan senapan angin.
Dalam pembelaannya, penembakan tersebut murni didasari rasa ketersinggungannya terhadap korban yang kerap mengusir dan tidak memperbolehkan berhubungan dengan mantan istrinya. ’’Dalam sidang pemeriksaan beberapa waktu lalu, klien kami membantah ada niat untuk membunuh. Penembakan tersebut murni karena rasa sakit hati,’’ ujar penasihat hukum Ajib, Junus kemarin (11/5).
Pembelaan tersebut diakui Junus juga untuk meminta keringanan hukuman atas tuntutan pidana selama 12 tahun penjara yang telah dijatuhkan JPU. Dalam permintaannya, sejumlah keadaan turut dijadikan pertimbangan, mulai dari statusnya sebagai tulang punggung keluarga hingga kondisi anaknya yang butuh perhatian lantaran putus sekolah.
’’Terdakwa ini masih menanggung beban kebutuhan hidup keluarga. Anaknya yang kedua tidak mau sekolah sejak peristiwa itu, sehingga klien kami perlu mendampingi sebagai orang tua,’’ imbuhnya.
Sebelumnya, Ajib diyakini JPU terbukti melakukan tindak pidana percobaan pembunuhan berencana sesuai Pasal 459 juncto Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam amar tuntutannya, JPU mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan. Mulai dari perbuatannya yang terencana, terstruktur, dan disengaja.
Aksi penembakan dilatarbelakangi ketersinggungan terdakwa terhadap korban yang sebelumnya dilarang bertemu dengan mantan istrinya. Penembakan berlangsung pada 3 Oktober saat korban pulang dari rumah tetangganya pukul 20.30. (far/fen)
Editor : Fendy Hermansyah