Gerebek Rumah, Polisi Sita 7.926 Dobel L
GONDANG - Satresnarkoba Polres Mojokerto membekuk dua pelaku yang berstatus kakak-beradik karena terlibat peredaran obat keras berbahaya jenis pil dobel L. Mereka tertangkap tangan menyimpan ribuan pil koplo usai digerebek di sebuah rumah di Desa Wonoploso, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, Jumat (1/5).
Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto AKP Eriek Triyasworo menjelaskan, penangkapan dua terduga pengedar obat keras berbahaya ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas keluar masuk di sebuah rumah di Dusun Wonosari RT 05/ RW 02, Desa Wonoploso, Kecamatan Gondang. ’’Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung melakukan penggerebekan,’’ jelasnya kemarin.
Pelaku masing-masing adalah LS, 35, dan adiknya FS, 25. Dari tangan keduanya, polisi berhasil mengamankan barang bukti pil dobel L sebanyak 7.926 butir. Eriek menyebut, barang haram tersebut telah disimpan LS dalam berbagai kemasan. Mulai dari wadah botol plastik hingga dikemas siap edar.
Di antaranya, 1 botol berisi 278 butir, 1 botol berisi 400 butir, dan 7 botol yang berisi kurang lebih 1.000 butir pil koplo. ’’Ini belum termasuk yang 110 butir lepas dan 88 butir yang dikemas dalam 12 grenjeng rokok,’’ ulasnya.
Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lainnya di lokasi penggerebekan. Termasuk uang tunai sejumlah Rp 191.000 dan satu unit handphone yang digunakan untuk transaksi. ’’Kepada penyidik, tersangka L mengaku pil dobel L tersebut didapatkan dari seseorang bernama M yang kini masih buron,’’ tegas Eriek.
Polisi kini masih memburu pemasok utama pil koplo tersebut. Atas perbuatannya, dua bersaudara ini dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto UU RI 1/2026 tentang penyesuaian pidana atau Pasal 436 ayat (2) UU RI 17/2023 jo UU RI 1/2026.
’’Selanjutnya terlapor dan barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Mojokerto guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut untuk mengembangkan kasus dan mengungkap jaringan di atas kedua tersangka,’’ pungkas Eriek. (ram/fen)
Editor : Fendy Hermansyah