Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Terdakwa Kasus Rudapaksa Kekasih Bakal Divonis Hari Ini di PN Mojokerto

Farisma Romawan • Selasa, 12 Mei 2026 | 05:07 WIB
ilustrasi rudapaksa
ilustrasi rudapaksa

 

Minta Restu Keluarga, Janji Nikahi Korban

KOTA - AY, terdakwa rudapaksa gadis 17 tahun di pintu tol Gedeg menyatakan siap bertanggung jawab dengan menikahi korban. Dalam sidang tuntutan yang dilanjutkan dengan pembelaan lisan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Selasa (5/5) lalu, pria asal Kota Malang ini turut meminta restu ke keluarga untuk mempersunting korban. 

Restu tersebut yang turut diajukan terdakwa sebagai pertimbangan agar mendapat keringanan hukuman. ’’Ya, terdakwa sudah menyampaikan pembelaannya secara lisan setelah tuntutan dibacakan,’’ ungkap Humas PN Mojokerto Tri Sugondo. 

Kendati siap bertanggung jawab, namun hakim tetap meminta terdakwa menuntaskan persoalan pidana yang akan dijalani. Termasuk meminta tidak segera menikahi korban atau menunggu sampai korban yang saat ini masih duduk di bangku kelas XII menuntaskan studinya. 

Permintaan tersebut berdasarkan pertimbangan usia yang belum mumpuni membina rumah tangga, minimal 19 tahun sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan. ’’Turut diajukan dalam pertimbangan keadaan yang meringankan,’’ tambahnya. 

Sebelumnya, AY hanya dituntut pidana penjara selama setahun. Ia diyakini bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak. Sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum Pasal 415 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Setelah ini, sidang putusan diagendakan dan telah dijadwalkan akan digelar hari ini (12/5). ’’Sesuai agenda, jadwal putusan perkara Nomor 78/Pid.B/2026/PN Mjk digelar tanggal 12 Mei,’’ tandasnya.  

Dalam sidang dakwaan Maret lalu, pria 22 tahun ini dijerat dua dakwaan sekaligus. Yakni, tentang pencabulan terhadap anak dan perzinaan dengan orang yang bukan suami atau istrinya. Aksi rudapaksa ini terjadi pada November 2025 silam. Sebelumnya, mereka menjalin asmara setelah saling kenal dan berkomunikasi via Whatsapp (WA). AY yang kepincut lantas nekat mendatangi dan mengajak korban keluar rumah menggunakan mobil. 

Akan tetapi, baru beberapa menit berjalan, laju mobil justru diarahkan ke exit tol Gedeg dan berhenti di bahu jalan. Di sinilah, korban melancarkan aksi tak senonohnya. Alih-alih ingin mengajak bicara serius, terdakwa justru melancarkan perbuatan asusila. Beruntung, korban melakukan perlawanan dengan mendorong terdakwa dan keluar mobil. (far/ris)

 

Editor : Fendy Hermansyah
#kasus rudapaksa mojokerto #pencabulan mojokerto #Kasus Pencabulan #rudapaksa mojokerto #PN Mojokerto