Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Cekcok Berujung Maut di Mojokerto, Tersangka Tuding Istrinya Tidak Setia

Rizal Amrulloh • Jumat, 8 Mei 2026 | 08:00 WIB
TERUNGKAP: Kapolres Mojokerto AKBP Andi Yudha Pranata didampingi Kasatreskrim AKP Aldhino Prima Wirdhan saat menggelar pers rilis ungkap kasus pembunuhan dan penganiayaan yang dilakukan menantu terhadap ibu mertua dan istrinya di Mapolres Mojokerto, kemarin (7/5). (Sofan JPRM)
TERUNGKAP: Kapolres Mojokerto AKBP Andi Yudha Pranata didampingi Kasatreskrim AKP Aldhino Prima Wirdhan saat menggelar pers rilis ungkap kasus pembunuhan dan penganiayaan yang dilakukan menantu terhadap ibu mertua dan istrinya di Mapolres Mojokerto, kemarin (7/5). (Sofan JPRM)

 

”Yang pertama, bersangkutan (pelaku, Red) ini cemburu terhadap istrinya.”

AKBP Andi Yudha Pranata

Kapolres Mojokerto

 

 

-         Sakit Hati Jadi Motif Satuan Berbuat Kalap

-         Dijerat UU KDRT dan Pasal Pembunuhan 

KABUPATEN - Polres Mojokerto mengungkap motif dari Satuan, 42, yang tega melakukan pembunuhan serta penganiayaan di Desa Sumbergirang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Rabu (7/5). Aksi tersangka dipicu karena rasa cemburu berat hingga kalap dengan menghabisi nyawa ibu mertuanya, Siti Arofah, 52, dan menganiaya istrinya sendiri, Sri Wahyuni, 35, hingga mengalami luka berat. 

Kapolres Mojokerto AKBP Andi Yudha Pranata menyatakan, kasus penganiayaan yang menyebabkan satu korban jiwa ini dilatarbelakangi karena rasa sakit hati. Tersangka mengaku cemburu dengan istrinya karena sudah tidak setia lagi. ”Yang pertama, bersangkutan (pelaku, Red) ini cemburu terhadap istrinya,” terangnya saat pers rilis di Mapolres Mojokerto, kemarin (7/5). Dari hasil pemeriksaan, pelaku menuding pasangannya berselingkuh. Kehadiran orang ketiga atau ada pria idaman lain (PIL) ini yang juga menyebabkan biduk rumah tangganya tak harmonis dan kerap cekcok. 

Selain itu, jelas Andi Yudha, Satuan juga menganggap Sri Wahyuni tidak bertanggung jawab sebagai seorang istri. Emosi tersangka makin memuncak karena tengah dirundung permasalahan ekonomi, yakni persoalan utang piutang. ”Jadi, di lingkungan keluaganya ini tampaknya ada disparitas antara korban istri dengan si suami. Ini yang menjadi akumulasi dalam waktu yang panjang ditambah permasalahan keluarga yang lain, sehingga yang bersangkutan (pelaku, Red) melakukan tindak pidana,” papar Andi Yudha. 

Dari kekesalan yang menumpuk tersebut, pasangan suami istri (pasutri) ini akhirnya terlibat keributan yang berujung penganiayaan di rumah kontrakan mereka di Dusun Sumbertempur, Desa Sumbergirang, pada Rabu (6/5). Nahas, Siti Arofah turut menjadi sasaran amarah tersangka usai memergoki sang menantu yang sedang menganiaya putri sulungnya. ”Yang bersangkutan (pelaku, Red) merasa panik kemudian melakukan sebuah tindakan dengan menusuk ibu mertuanya sebanyak tiga kali dan menggorok leher sebanyak dua kali,” bebernya.

Siti Arofah lansung tewas tersungkur usai mendapat sabetan senjata tajam. Andi Yudha menyebut, tersangka melakukan aksi keji ini secara spontan dengan menggunakan pisau dapur yang berada di dalam rumah. ”Untuk motivasi melakukan pembunuhan terhadap ibu mertua lebih kepada kondisi panik dan merasa terdesak. Jadi, ibu mertuanya masuk dari pintu depan tidak bisa karena terkunci, begitu masuk lewat pintu samping, yang bersangkutan (pelaku, Red) mengambil pisau dan langsung melakukan aksi, karena kepanikan,” paparnya. 

Sebilah belati dapur ini menjadi salah satu dari 12 barang bukti yang diamankan oleh Satreskrim Polres Mojokerto. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Andi Yudha menyatakan, Satuan disangkakan dengan Pasal 466 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan atau Pasal 458 ayat (1) KUHP. ”Masing-masing dari pasal ini memiliki ancaman pidana berbeda. Ketika mengakibatkan luka berat di Pasal 466 ayat (2) itu maksimal penjara 5 tahun dan di Pasal 44 ayat (2) penjara paling lama 10 tahun. Sedangkan di Pasal 458 ayat (1), khusus klausul pembunuhannya pidana penjara maksimal 15 tahun,” pungkas mantan Kapolres Batu ini. (ram/ris)

 

Editor : Fendy Hermansyah
#pembunuhan mertua di mojokerto #tukang balon gorok mertua #motif pembunuhan mertua #kasus pembunuhan