Trauma dan Ketakutan Korban Jadi Pertimbangan Memberatkan
KOTA - AY, terdakwa rudapaksa gadis 17 tahun di area exit Gedeg, Kabupaten Mojokerto, hanya dituntut pidana penjara selama setahun. Dalam sidang tuntutan kemarin, pria asal Kota Malang ini diyakini jaksa penuntut umum (JPU) bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak. Sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum Pasal 415 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam amar tuntutannya, JPU turut mempertimbangkan yang keadaan memberatkan, yakni rasa trauma dan takut yang diderita korban setelah kejadian. Sementara pertimbangan yang meringankan, terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi, adanya perdamaian antara terdakwa dengan keluarga korban, terdakwa sopan dan terus terang selama sidang dan belum pernah dihukum.
’’Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa penjara satu tahun dikurangi selama terdakwa ditahan,’’ ungkap JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto yang diwakili Riska Apriliana, kemarin (5/5).
Usai dituntut, AY langsung mengutarakan pembelaan. Dalam pleidoinya, pemuda 20 tahun ini siap mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan menikahi korban. Akan tetapi, pernyataan tersebut tidak serta merta disetujui majelis hakim. Selain usianya belum genap 19 tahun, korban juga masih berstatus sebagai pelajar. ’’Jika memang direstui, kami minta proses pendidikan saksi diselesaikan sampai lulus,’’ ujar ketua majelis hakim Ardhi Wijajanto.
Sebelumnya, sidang perkara kejahatan terhadap kesusilaan ini telah berjalan sejak 10 Maret lalu. Atas perbuatannya, terdakwa dikenakan dua dakwaan. Yakni, pencabulan terhadap anak dan perzinaan dengan orang yang bukan suami atau istrinya. Dalam dakwaannya, aksi rudapaksa ini terjadi pada November 2025 silam.
Sekadar diketahui, mereka saling kenal dan berkomunikasi via Whatsapp (WA) sebulan sebelumnya. AY yang kepincut nekat mendatangi dan mengajak korban keluar rumah untuk jalan-jalan menggunakan mobil. Akan tetapi, baru beberapa menit berjalan, laju mobil justru diarahkan ke exit tol Gedeg lalu berhenti di bahu jalan tol.
Di sinilah, korban melancarkan aksi tak senonohnya. Alih-alih ingin mengajak bicara serius, terdakwa justru melancarkan aksi asusilanya. Beruntung, korban melakukan perlawanan dengan mendorong terdakwa dan keluar mobil. Atas tindakan tersebut, korban mengalami luka memar pada leher kanan dan kiri serta mengalami trauma. (far/ris)
Editor : Fendy Hermansyah
Sumber : Radar Mojokerto