Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Pasar Wisata di Mojokerto Ditunda

Farisma Romawan • Rabu, 6 Mei 2026 | 12:07 WIB
MELOMPONG: JPU Kejari Kabupaten Mojokerto ditanya majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya dalam sidang dugaan korupsi Pasar Wisata Desa Sumbersono, Kecamatan Dlanggu, dengan terdakwa Noto Harianto, Januari lalu. (Farisma JPRM)
MELOMPONG: JPU Kejari Kabupaten Mojokerto ditanya majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya dalam sidang dugaan korupsi Pasar Wisata Desa Sumbersono, Kecamatan Dlanggu, dengan terdakwa Noto Harianto, Januari lalu. (Farisma JPRM)

 

 

Pengadilan Tipikor Agendakan Digelar Pekan Depan

KABUPATEN - Terdakwa kasus korupsi pembangunan Pasar Wisata Desa Sumbersono, Kecamatan Dlanggu tahun 2018, Noto Harianto urung dituntut pidana. Agenda sidang tuntutan yang sedianya digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya kemarin, terpaksa ditunda majelis hakim. Padahal, sidang telah diundur selama dua pekan dari sidang sebelumnya, yakni pada tanggal 21 April lalu.

’’Ya, sidang ditunda. Kami hanya mendapat informasi dari jaksa seperti itu,’’ ungkap Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto Denata Suryaningrat. Meski demikian, pengadilan tipikor kembali mengagendakan pembacaan amar tuntutan di sidang pekan depan, yakni Selasa (12/5).

Cara ini untuk mempercepat proses persidangan meski tanpa dihadiri terdakwa alias in abstentia lantaran kabur sejak ditetapkan tersangka, Oktober 2024 lalu. ’’Kembali dijadwalkan pekan depan untuk mempercepat proses sidang hingga eksekusi,’’ tambahnya.

Jalannya sidang perkara korupsi ini telah enam kali digelar terhitung sejak 20 Januari lalu. Dalam dua kali sidang awal, terdakwa hakim sempat meminta jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan terdakwa lewat panggilan publik melalui surat kabar.

Akan tetapi, dari dua kali pemanggilan tersebut, direktur CV Alam Jaya ini tak kunjung menampakkan hidungnya. Hingga akhirnya sidang tetap dilanjutkan tanpa kehadiran terdakwa. ’’Kami sudah panggil terdakwa secara umum namun tetap tidak hadir sehingga sidang dilanjutkan dengan pembacaan dakwaan dan pemeriksaan 11 saksi yang dihadirkan JPU,’’ ujarnya.

Sejak ditetapkan tersangka Oktober 2024 lalu, kontraktor pembangunan pasar ini telah kabur dan menjadi buron. Ia terseret pusaran dugaan korupsi Pasar Wisata senilai Rp 797 juta bersama mantan Kepala Desa Sumbersono Trisno Hariyanto yang telah divonis pidana selama 4 tahun penjara. Noto disinyalir menilap anggaran pembangunan sebesar Rp 221 juta.

Dugaan korupsi tersebut terkuak setelah jaksa menemukan aliran dana yang masuk ke kantung pribadi Noto. Berdasarkan hasil audit yang termuat dalam sidang perkara korupsi Trisno Hariyanto, 19 Oktober 2022 silam, Noto diduga belum merampungkan pembangunan seluruh ruko. Atau kurang empat ruko dari rencana total sebanyak 24 ruko. Atas temuan itu, sebanyak 20 orang telah dimintai keterangan. (far/fen)

Editor : Fendy Hermansyah
#korupsi pasar wisata #pasar wisata desa sumbersono #Pemkab Mojokerto #desa sumbersono