Selundupkan Sabu di Organ Vital, Istri Napi Lapas Mojokerto Diadili

Farisma Romawan • Dipublikasikan Selasa, 5 Mei 2026 | 06:19 WIB

 

Ilustrasi residivis narkoba.
Ilustrasi residivis narkoba.

 

KOTA - RDN, 26, perempuan asal Desa Canggu, Kecamatan Jetis harus diadili lantaran terpergok menyelundupkan narkoba jenis sabu ke Lapas Mojokerto. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Kamis (30/4), wanita 26 tahun ini dikenakan dua dakwaan.

Yakni, sebagai perantara jual beli narkoba sesuai Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang - Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan juga sebagai penyedia narkotika golongan I sesuai Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman pidana lebih dari 6 tahun.

Sidang dipimpin ketua majelis hakim Silvya Terry didampingi hakim anggota B.M. Cintia Buana dan Yayu Mulyana di ruang Cakra. Dakwaan dibacakan langsung Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto Satria Faza Andromeda. ’’Ada dua dakwaan, pertama menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika. Kedua, terdakwa menyediakan narkotika,’’ terang JPU.

Dalam dakwaannya, RDN diduga bermufakat jahat dengan menjadi perantara jual beli narkoba, 29 Desember silam. Di mana, ia menyelundupkan dua paket sabu yang ia sembunyikan di dalam organ vital dengan dibungkus lakban dan alat kontrasepsi.

Untuk diserahkan ke SP, suaminya yang telah dipidana dengan kasus serupa setahun silam saat kunjungan rutin. Akan tetapi aksi RDN ternyata diketahui petugas lapas yang curiga dengan gerak-geriknya. Saat digeledah, ditemukan sabu seberat 4,6 gram dan 4,3 gram. Dari hasil pemeriksaan sabu tersebut akan dijual dan diedarkan di dalam lapas.

Menanggapi dakwaan tersebut, penasihat hukum RDN, Kholil Askohar tidak melakukan perlawanan. Menurutnya, aksi tersebut telah diakui kliennya karena atas paksaan orang lain dan kondisi ekonomi yang terbatas. Yakni, atas perintah suaminya agar bisa menjual sabu di dalam lapas. ’’Kami tidak mengajukan ekspesi karena memang barang bukti tersebut milik klien kami. Namun, aksi tersebut didasari karena ada paksaan dari suaminya,’’ pungkas pria yang akrab disapa Alex tersebut. (far/fen)

Editor : Fendy Hermansyah
Sumber : Radar Mojokerto
selundupkan narkoba penyelundupan di lapas penyelundupan narkoba lapas mojokerto