Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Dua Bandar Besar Penyuplai Narkoba di Kota Mojokerto Dibekuk

Farisma Romawan • Selasa, 5 Mei 2026 | 08:22 WIB
BARANG TERLARANG: Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto (tengah) menunjukkan barang bukti ungkap kasus narkoba saat pers rilis, Kamis (30/4). (Martda JPRM)
BARANG TERLARANG: Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto (tengah) menunjukkan barang bukti ungkap kasus narkoba saat pers rilis, Kamis (30/4). (Martda JPRM)

Polisi Amankan Narkoba dan Uang Tunai Hasil Penjualan

KOTA - Dari 57 pengedar yang dibekuk Polres Mojokerto Kota selama kurun Januari-April, dua di antaranya teridentifikasi sebagai bandar besar peredaran narkoba. Hal itu dibuktikan dari tingginya jumlah barang dan nilai transaksi yang mereka edarkan, mulai dari sabu-sabu, pil ekstasi, hingga pil dobel L.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto menuturkan, terdapat dua kasus menonjol dari puluhan kasus yang terungkap. Pertama, kasus yang menjerat YAP, bandar narkoba yang diamankan di Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, 29 Maret lalu. Dari tangannya, petugas berhasil menyita 226,40 gram sabu. Saat diinterogasi, YAP mengaku diijanjikan upah hingga Rp 20 juta dari ratusan gram sabu yang terjual.

’’Sebelumnya ditangkap, tersangka (YAP) sukses mengedarkan 3 ons sabu dan mendapatkan keuntungan mencapai Rp 30 juta,’’ ujarnya. Bandar besar kedua adalah FIR yang dibekuk di Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko, 15 April lalu.  BB yang berhasil diamankan petugas sebanyak 255,32 gram sabu dengan nilai keuntungan yang bisa didapatkan sekitar Rp 25 jutaan.

Tak jauh beda, FIR juga sempat menjual 2,45 ons sabu dengan nilai laba besar sebesar Rp 24,5 juta. ’’Motif utamanya tetap sama, yakni keuntungan ekonomi yang besar tanpa memandang siapa sasaran penggunanya,’’ tegas Herdiawan. Selama kurun empat bulan, anggota Satnarkoba Polres Mojokerto Kota berhasil membekuk 57 tersangka peredaran narkotika.

Dari tangan tersangka, 1 11.490 butir pil koplo, 60 butir esktasi hingga 609,74 gram sabu siap edar berhasil diamankan. Sejumlah barang bukti lain juga turut diamankan, diantaranya 19 timbangan digital, 63 unit HP, 18 unit motor, serta uang tunai sebesar Rp 2.036.000. Ditaksir, seluruh barang bukti yang disita petugas mencapai Rp 1.163.132.000. ’’Dari seluruh barang bukti yang kami amankan, estimasi sebanyak 117.707 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba,’’ pungkasnya. (far/fen)

Editor : Fendy Hermansyah
#polres mojokerto kota #narkoba kota mojokerto #bandar narkoba