’’Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan dan 6 bulan,’’
Jenny Tulak
Ketua Majelis Hakim
KABUPATEN – Terdakwa Bernando Purba dan Akhmad Fauzi, komplotan pencurian kabel Telkom divonis pidana masing-masing 14 bulan dan 6 bulan penjara. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto kemarin (4/5), keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Sesuai Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g juncto Pasal 20 huruf d Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Vonis dibacakan ketua majelis hakim Jenny Tulak didampingi hakim anggota Tri Sugondo dan B.M. Cintia Buana. Dalam putusannya, unsur mengambil barang dengan cara merusak atau membongkar menggunakan jabatan palsu secara bersama-sama dalam perbuatan mereka telah terpenuhi. ’’Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan dan 6 bulan,’’ ujar Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak.
Meski terbukti bersalah, namun vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU). Bernando Purba sebagai otak pencurian vonisnya berkurang 6 bulan, sementara Fauzi sebagai pengawas galian kabel vonisnya berkurang 4 bulan. Atas putusan tersebut, JPU menyatakan sikap pikir-pikir. ’’Kami beri waktu selama tujuh hari untuk pertimbangan menerima putusan atau banding,’’ tandasnya.
Sebelumnya, Bernando dan Fauzi didakwa melakukan pencurian kabel tembaga tanam langsung (KTTL) dengan cara menggali Jalan Raya Desa Kedunggede, Kecamatan Dlanggu, 15 Desember lalu. Termasuk dengan Odik yang ditugasi menyiapkan 17 pekerja galian. Bernando mendapat titik KTTL dari sosok Johan yang juga berstatus buron. Aksi mereka tercium polisi yang curiga dengan pekerjaan galian di malam hari.
Setelah diselidiki, aksi tersebut ternyata ilegal dan keduanya langsung diringkus malam itu juga. Selain terdakwa, polisi juga menyita barang bukti 100 meter kabel tembaga milik PT Telkom, 3 truk, dan 3 pikap. Atas aksi tersebut, PT Telkom mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 45 juta. (far/fen)
Editor : Fendy Hermansyah