Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Polres Mojokerto Kota Sita Barang Bukti Narkoba Senilai Rp 1,1 Miliar

Martda Vadetya • Minggu, 3 Mei 2026 | 06:29 WIB
BARANG TERLARANG: Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto (tengah) menunjukkan barang bukti ungkap kasus narkoba saat pers rilis, Kamis (30/4). (Martda JPRM)
BARANG TERLARANG: Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto (tengah) menunjukkan barang bukti ungkap kasus narkoba saat pers rilis, Kamis (30/4). (Martda JPRM)

 

’’Dari seluruh barang bukti yang kami amankan, estimasi sebanyak 117.707 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba,’’

AKBP Herdiawan Arifianto

Kapolres Mojokerto Kota

Dari Penangkapan Puluhan Pengedar dan Bandar

KOTA - Polres Mojokerto Kota meringkus 57 orang tersangka kasus peredaran narkotika. Selain itu, 111.490 butir pil koplo hingga 609,74 gram sabu-sabu gagal edar setelah diamankan petugas.

Hal ini diungkapkan Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto, dalam konferensi pers yang digelar, Kamis (30/4). Ia menjelaskan, sejumlah tersangka tersebut diproses hukum karena terlibat 47 kasus narkotika yang diungkap Satresnarkoba kurun Januari hingga April 2026.

Sejumlah barang bukti lain turut diamankan petugas. Yakni, 60 butir pil ekstasi, 19 timbangan digital, 63 unit HP, 18 unit motor, serta uang tunai Rp 2.036.000. Ditaksir, seluruh barang bukti yang disita petugas mencapai Rp1.163.132.000. ’’Dari seluruh barang bukti yang kami amankan, estimasi sebanyak 117.707 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba,’’ ungkapnya.

Ia menuturkan, terdapat dua kasus menonjol dari puluhan kasus yang terungkap. Pertama, kasus yang menjerat tersangka YAP. Saat diamankan di wilayah Meri, Kota Mojokerto, polisi menyita sabu seberat 226,40 gram. ’’Tersangka YAP dijanjikan keuntungan sebesar Rp 20-30 juta. Dia juga mengaku telah mengedarkan tiga ons sabu kurun waktu 1-2 bulan sebelumnya,’’ beber Herdiawan.

Kemudian kasus tersangka FIR. Ia dibekuk di wilayah Trowulan, Kabupaten Mojokerto pada 15 April lalu. Dari tangan tersangka, polisi menyita 255, 32 gram sabu. ’’Tersangka FIR juga mendapat keuntungan hingga Rp 25 juta,’’ imbuhnya. Kedua tersangka mendapat pasokan narkoba dari luar kota dan merupakan bagian dari jaringan yang lebih besar.

Kepolisian tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap aktor lain di atasnya. ’’Dari hasil penyelidikan, dua orang dari 57 tersangka berstatus bandar sabu-sabu, selebihnya pengedar. Saat ini kami terus melakukan pengembangan untuk jaringan pemasoknya,’’ sebut Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto Kota AKP Arif Setiawan, menambahkan.

Para tersangka, lanjut Arif, mayoritas mengaku baru menjalankan aksinya selama enam bulan. Pihaknya memastikan, motif mereka sama, yakni keuntungan ekonomi tanpa memandang usia pengguna. ’’Para tersangka dijerat Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara 12 sampai 20 tahun,’’ terang kasat.

Dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota, kepolisian masyarakat untuk turut berperan aktif. ’’Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan masyarakat sangat penting untuk memutus rantai peredaran narkoba,’’ tukas kapolres. (vad/fen)

 

 

Editor : Fendy Hermansyah
#sita barang bukti narkoba #narkoba senilai satu miliar #narkoba mojokerto #polres mojokerto kota