Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

JPU Tunggu Petunjuk Kajari hingga Kejagung, Tanggapan Soal Banding Alvi Maulana

Farisma Romawan • Sabtu, 2 Mei 2026 | 06:57 WIB
MEMBELA: Alvi Maulana, terdakwa pembunuhan dan mutilasi Tiara Angelina Saraswati saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto beberapa waktu lalu.
MEMBELA: Alvi Maulana, terdakwa pembunuhan dan mutilasi Tiara Angelina Saraswati saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto beberapa waktu lalu.

 

KABUPATEN - Upaya banding yang ditempuh Alvi Maulana, terdakwa pembunuhan dan mutilasi kekasihnya sendiri atas putusan pidana seumur hidup menjadi perhatian Jaksa Penuntut Umum (JPU). Meski belum menentukan sikap, namun Kejaksaan Negeri (kejari) Kabupaten Mojokerto turut mempelajari vonis yang sudah dijatuhkan hakim.

Waktu tujuh hari kedepan dimanfaatkan JPU untuk meneliti isi putusan sebelum menentukan sikap apakah menerima atau turut maju banding. ’’Sementara ini kami masih pikir-pikir dulu sambil mempelajari isi putusan,’’ terang Kasi Pidum Kejari Kabupaten Mojokerto W Erfandi Kurnia Rachman.

Tidak sekadar meneliti, JPU juga tengah menunggu petunjuk dari Kajari, Fauzi sebagai pertimbangan untuk bersikap. Termasuk arahan dari kejaksaan tinggi (Kejati) dan kejaksaan agung (kejagung) guna memperkuat pertimbangan dalam menyusun memori atau kontra memori banding. Arahan tersebut sangat diperlukan mengingat kasus Alvi telah menjadi perhatian publik. ’’Pastinya kami menunggu arahan dan petunjuk pimpinan kejari sampai tingkat pusat (kejagung),’’ tandasnya.

Sebelumnya, Alvi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap kekasihnya sendiri, Tiara Angelina Saraswati dan divonis pidana penjara seumur hidup. Vonis sebagaimana dakwaan primer JPU, yakni pembunuhan berencana sesuai Pasal 459 Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam putusannya, ketiga hakim sepakat perbuatan Alvi memenuhi unsur pembunuhan dengan rencana terlebih dahulu dan konfirm dengan tuntutan JPU. Sebelum menjatuhkan vonis, hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan. Mulai dari perbuatan terdakwa yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Perbuatan terdakwa dinilai keji dan tidak berperikemanusiaan lantaran memutilasi tubuh korban menjadi ratusan bagian dan dibuang ke jurang.

Perbuatan terdakwa menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban, meresahkan masyarakat, serta bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM). Meski lolos dari hukuman mati, namun warga Desa Aek Paing, Labuhanbatu, Sumatra Utara (Sumut) ini tetap tidak terima dan akan maju banding.

Melalui penasihat hukumnya, Alvi bersikukuh tidak melakukan pembunuhan dengan rencana terlebih dahulu. Hal itu berdasarkan keterangan saksi ahli psikologis forensik yang menyatakan perbuatannya sebagai bentuk ekspresi emosional yang ekstrem. ’’Ada beberapa fakta sidang dan keterangan saksi yang tidak masuk dalam pertimbangan. Namun demikian, kami menghormati putusan hakim dan tetap akan menempuh upaya banding,’’ pungkas Penasihat Hukum Alvi, Edi Haryanto. (far/fen)

 

Editor : Fendy Hermansyah
#Mutilasi mojokerto #PN Mojokerto #kasus mutilasi #Alvi Maulana Mutilasi