Belasan Pelajar SMP-SMA di Kota Mojokerto Terciduk Razia

Martda Vadetya • Dipublikasikan Jumat, 1 Mei 2026 | 09:46 WIB
TEPERGOK: Petugas menertibkan sejumlah pelajar SMK yang nongkrong di warung kopi di Lingkungan Kuwung, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, saat jam sekolah, kemarin (30/4). (Martda JPRM)
TEPERGOK: Petugas menertibkan sejumlah pelajar SMK yang nongkrong di warung kopi di Lingkungan Kuwung, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, saat jam sekolah, kemarin (30/4). (Martda JPRM)

 

Kedapatan Nongkrong di Warung Kopi saat Jam Sekolah 

KOTA - Sebanyak 16 pelajar terjaring petugas gabungan Satpol PP Kota Mojokerto, kemarin (30/4). Pelajar tingkat SMP dan SMA tersebut kedapatan sedang asyik nongkrong di warung kopi (warkop) saat jam belajar. 

Kepala Satpol PP Kota Mojokerto Ary Setiawan menuturkan, penertiban pelajar ini digelar bersama Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Provinsi Jatim Wilayah Kabupaten dan Kota Mojokerto, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Mojokerto. ’’Kami lakukan penertiban pada pelajar yang berada di luar sekolah pada jam belajar tanpa izin,’’ sebutnya, sesuai razia, kemarin (30/4). 

Razia pelajar ini menyasar empat titik. Mulai dari warkop di Lingkungan Suratan, Kelurahan Kranggan; warung di Lingkungan Suromulang, Kelurahan Surodinawan; Perum Magersari Indah, Kelurahan Wates; dan warkop di Lingkungan Kuwung, Kelurahan Meri. Total 16 orang pelajar putra dan putri jenjang SMP-SMA dijaring petugas. Beberapa pelajar tampak kabur saat melihat petugas datang ke lokasi. 

Hal ini, lanjut Ary, telah diantisipasi petugas agar tidak dilakukan pengejaran. Petugas justru meminta pelajar yang terjaring untuk memanggil rekan mereka yang kabur tersebut. ’’Dengan begitu kami antisipasi terjadinya hal yang tidak diinginkan. Baik seperti jatuh, kecelakaan atau semacamnya. Karena tujuan kami untuk menertibkan, bukan menangkap,’’ jelasnya.

Mereka langsung digiring ke kantor Satpol PP Kota Mojokerto untuk didata dan dilakukan sanksi pembinaan. ’’Selebihnya pembinaan lebih lanjut kami serahkan ke masing-masing sekolah dengan dipantau oleh Cabdin Mojokerto dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto,’’ terang Ary. 

Para pelajar kemudian akan dipulangkan setelah dijemput oleh orang tuanya masing-masing. Penindakan ini berdasarkan perda Kota Mojokerto Nomor 23 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Belasan pelajar tersebut dijaring petugas karena nongkrong masih memakai seragam sebelum jam pulang sekolah selesai pukul 15.00.

’’Pada prinsipnya, belajar di luar sekolah seperti ekstrakurikuler maupun outing class harus ada izin dari sekolah. Kalau tidak ada izin, sangat tidak diperbolehkan,’’ tuturnya. Penertiban ini, tambah Ary, menjadi bagian dalam upaya mendukung peningkatan kualitas SDM sekaligus agar para pelajar lebih fokus menuntut ilmu. (vad/fen)

 

Editor : Fendy Hermansyah
Sumber : Radar Mojokerto
razia satpol pp kota mojokerto kafe kuwung razia pelajar