Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Terlibat Korupsi, Tiga Rumah Milik Eks Calon Wali Kota Mojokerto Dilelang 

Farisma Romawan • Rabu, 29 April 2026 | 05:25 WIB
ASET DIJUAL: Kejari Kota Mojokerto menyita rumah milik Iwan Sulistiono, terpidana korupsi penyimpangan kredit modal kerja di Bank Jatim, Maret 2022 lalu. (Farisma JPRM)
ASET DIJUAL: Kejari Kota Mojokerto menyita rumah milik Iwan Sulistiono, terpidana korupsi penyimpangan kredit modal kerja di Bank Jatim, Maret 2022 lalu. (Farisma JPRM)

 

KOTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto melelang tiga bangunan hasil tindak pidana korupsi. Ketiganya adalah rumah milik Iwan Sulistiono, eks Calon Wali (Cawali) Kota Mojokerto yang kini dipidana karena kasus korupsi penyimpangan dalam penyaluran dan penggunaan Kredit Modal Kerja (KMK) di Bank Jatim tahun 2022 lalu. 

Ketiga rumah dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sidoarjo. Masing-masing, rumah berlokasi di Perum Griya Permata Meri, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, sebanyak 2 unit dengan luas 72 dan 285 meter persegi. Lalu, satu rumah berada di Perum Puskopad, Desa/Kecamatan Sooko, seluas 185 meter persegi. 

Nilai penawaran dari ketiga rumah totalnya sebesar Rp 1,5 miliar. Proses pendaftaran lelang telah dimulai 6 April lalu dan akan ditutup untuk dilakukan lelang pada 5 Mei nanti. Kasi Intelijen Kejari Kota Mojokerto Yusaq Djunarto saat dikonfirmasi belum memberikan jawaban detail soal proses lelang. Namun, berdasarkan rilis, lelang terbuka tersebut untuk pemenuhan pidana. 

Yakni, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 412K/Pid.Sus/2023 tanggal 28 Februari 2023 yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Di mana, benda sitaan hasil korupsi tersebut dilelang untuk memenuhi uang pengganti kerugian negara. ’’Lelang secara online dengan metode open bidding. Benda sitaan untuk pemenuhan pidana uang pengganti,’’ terangnya. 

Iwan sendiri terjerat kasus korupsi penggunaan Kredit Modal Kerja (KMK) di Bank Jatim dan disidang di Pengadilan Tipikor Surabaya pada tahun 2022 lalu. Berdasarkan putusan, Iwan selaku Komisaris PT Mega Cipta Selaras terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Amirudin selalu Kepala Bank Jatim tahun 2013-2014 dan Rizka Arifiandi selaku penyedia kredit. 

Yakni, dengan modus pembiayaan modal yang menyalahi prosedur hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,496 miliar. Atas dakwaan tersebut, Iwan divonis pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Terdakwa juga diminta membayar uang pengganti senilai Rp 1,12 miliar. Jika tidak membayar, maka harta bendanya yang disita dilelang oleh jaksa. Sebelumnya, kejari telah menyita ketiga aset rumah Iwan sejak 21 Maret 2022 lalu. (far/ris)

 

 

Editor : Fendy Hermansyah
#lelang hasil korupsi #eks calon wali kota mojokerto #kasus korupsi #korupsi mojokerto