Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Kontraktor Pasar Desa Sumbersono Mojokerto Segera Dituntut

Farisma Romawan • Senin, 27 April 2026 | 10:24 WIB
MELOMPONG: JPU Kejari Kabupaten Mojokerto ditanya majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya dalam sidang dugaan korupsi Pasar Wisata Desa Sumbersono, Kecamatan Dlanggu, dengan terdakwa Noto Harianto, Selasa (20/1).
MELOMPONG: JPU Kejari Kabupaten Mojokerto ditanya majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya dalam sidang dugaan korupsi Pasar Wisata Desa Sumbersono, Kecamatan Dlanggu, dengan terdakwa Noto Harianto, Selasa (20/1).

 

’’Ya, sesuai jadwal, tuntutan sedang disusun jaksa sebelum dibacakan di sidang awal Mei,’’

Denata Suryaningrat

Kasi Intel Kejari Kabupaten Mojokerto

 

11 Saksi Telah Diperiksa di Pengadilan Tipikor Surabaya

KABUPATEN - Sidang kasus korupsi pembangunan Pasar Wisata Desa Sumbersono, Kecamatan Dlanggu tahun 2018 dengan terdakwa Noto Harianto memasuki babak krusial. Meski dalam status buron atau in abstentia, warga Pakis, Kabupaten Malang ini tetap akan dituntut pidana.

Jika tidak ada halangan, tuntutan akan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Sidoarjo, Selasa (5/5) pekan depan.

’’Ya, sesuai jadwal, tuntutan sedang disusun jaksa sebelum dibacakan di sidang awal Mei,’’ ungkap Kasi Intel Kejari Kabupaten Mojokerto Denata Suryaningrat. Jalannya sidang perkara korupsi tersebut telah enam kali terhitung sejak 20 Januari lalu. Termasuk dua kali pemanggilan terdakwa yang sempat diminta majelis hakim melalui panggilan umum di surat kabar.

Akan tetapi dari dua kali panggilan itu, direktur CV Alam Jaya tak kunjung menampakkan hidungnya. Hingga akhirnya sidang tetap dilanjutkan tanpa kehadiran terdakwa. ’’Kami sudah panggil terdakwa secara umum namun tetap tidak hadir sehingga sidang dilanjutkan dengan pembacaan dakwaan dan pemeriksaan 11 saksi yang dihadirkan JPU,’’ ujarnya.

Sejak ditetapkan tersangka Oktober 2024 lalu, kontraktor pembangunan pasar ini telah kabur dan menjadi buron. Ia terseret pusaran dugaan korupsi Pasar Wisata senilai Rp 797 juta bersama mantan Kepala Desa Sumbersono Trisno Hariyanto yang telah divonis pidana selama 4 tahun penjara. Noto disinyalir menilap anggaran pembangunan sebesar Rp 221 juta.

Dugaan korupsi tersebut terkuak setelah jaksa menemukan aliran dana yang masuk ke kantung pribadi Noto. Yakni berdasarkan hasil audit yang termuat dalam sidang perkara korupsi Trisno Hariyanto, 19 Oktober 2022 silam. Yang mana, Noto diduga belum merampungkan pembangunan seluruh ruko.

Atau kurang empat ruko dari rencana total sebanyak 24 ruko. Atas temuan itu, sebanyak 20 orang telah dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan rasuah tersebut. (far/fen)

Editor : Fendy Hermansyah
#korupsi pasar wisata sumbersono #sidang korupsi pasar #pasar wisata sumbersono #korupsi mojokerto