KABUPATEN - Alvi Maulana, terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap kekasihnya sendiri, Tiara Angelina Saraswati segera divonis pidana. Siang ini, sidang putusan terhadap warga Desa Aek Paing, Labuhanbatu, Sumatra Utara (Sumut) ini dijadwalkan digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.
Pria 24 tahun ini keukeuh menolak tuntutan jaksa yang menyatakan aksinya tergolong pembunuhan berencana sesuai Pasal 459 Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. Bahkan, pengacara Alvi siap menempuh jalur banding hingga kasasi jika Alvi tetap divonis hakim dengan pidana penjara seumur hidup. ’’Apapun yang terjadi, keputusan hakim tetap kami hormati. Jika klien kami tidak terima, ya bisa banding atau kasasi atau kalau bisa dibahas dalam rapat dengar pendapat DPR,’’ tegas penasihat hukum Alvi, Edi Haryanto.
Dalam pernyataannya, Edi masih yakin kliennya tidak terbukti merencanakan pembunuhan terhadap kekasihnya sendiri. Hal ini dibuktikan dari keterangan saksi ahli yang menyatakan tindakan Alvi tergolong sebagai bentuk luapan ekspresi emosional yang ekstrem akibat peristiwa sebelumnya, yakni kejedot pintu dan dimaki-maki oleh korban. Sehingga tindakan menikam korban menggunakan pisau tergolong sebagai aksi pembunuhan biasa.
’’Bahkan saksi ahli yang dihadirkan JPU mengatakan seandainya kejadian kejedot dan dimaki pada saat dibukakan pintu itu tidak terjadi, pembunuhan itu juga tidak akan terjadi,’’ ungkapnya. Dengan begitu, Edi berkeyakinan kliennya seharusnya dijerat pidana sesuai Pasal 458 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Pasal tersebut justru dianggap pas dialamatkan kepada Alvi sesuai dakwaan subsider penuntut umum. Meski begitu, Edi juga berharap kliennya bisa divonis kurang dari ancaman maksimalnya. ’’Tindakan emosi yang sangat ekstrem tersebut masuk Pasal 458 KUHP. Dan kami berharap vonis seringan-ringannya, bisa penjara 10 tahun atau di bawah 10 tahun penjara,’’ tandasnya.
Sebelumnya, Alvi dinyatakan jaksa bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan dituntut pidana penjara seumur hidup. Dalam tuntutannya, JPU sejumlah keadaan yang memberatkan turut dipertimbangkan. Mulai dari perbuatannya mengakibatkan kekasihnya meninggal dunia. Perbuatannya tidak mengindahkan hak asasi manusia (HAM).
Serta perbuatannya meresahkan masyarakat dan menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban. Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, kooperatif selama persidangan, menyesali perbuatannya, serta belum pernah dihukum. (far/fen)
Editor : Fendy Hermansyah