Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Komnas PA Desak Tersangka Maki Pemotor dan Toyor Anak di Mojokerto Dihukum Maksimal

Farisma Romawan • Sabtu, 25 April 2026 | 11:00 WIB
Ilustrasi - kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak (ANTARA)
Ilustrasi - kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak (ANTARA)

Korban Berpotensi Derita Kekerasan Psikis

KOTA - Kasus viral ibu muda yang maki-maki pemotor dan toyor anak di Jalan Empunala, Kota Mojokerto pekan lalu menjadi perhatian sejumlah pihak. Termasuk Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Jawa Timur yang mendesak pelaku, Inge Marita agar dihukum maksimal lantaran telah melakukan tindak kekerasan terhadap anak di depan umum.

Sekretaris Komnas PA Jatim, Jaka Prima mengaku sangat prihatin lantaran masih banyak ditemukan anak-anak di Mojokerto yang menjadi korban kekerasan, baik fisik maupun verbal. Termasuk buah hati Lutviana Indriana, pemotor yang terekam kamera warga ditoyor wanita asal Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon itu.

Dengan peristiwa itu, Jaka menilai pelaku terbukti mengintimidasi anak. Bahkan, pelaku disinyalir tidak hanya melakukan kekerasan fisik, tapi juga kekerasan pisikis karena dilakukan di depan umum. ’’Kasus toyor anak termasuk kekerasan fisik karena dilakukan di depan umum. Juga masuk tindakan menakut-nakuti karena anak diintimidasi sehingga berpotensi menderita kekerasan psikis,’’ ungkapnya.

Untuk itu, advokat muda ini meminta aparat penegak hukum (APH) bisa menjerat pelaku dengan hukuman maksimal sesuai undang-undang (UU) yang berlaku. Yaitu Pasal 76 huruf C juncto Pasal 80 UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Jaka juga menekankan kepada masyarakat agar tetap memperhatikan anak dalam setiap tindakan.

Sebab, UU telah mengatur soal hak anak yang mendapat perlindungan hukum dari segala bentuk kekerasan, baik fisik, mental, hingga pelecehan seksual. ’’Sesuai Pasal 58 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,  setiap anak berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari segala bentuk kekerasan selama dalam pengasuhan orang tua atau walinya, atau pihak lain manapun yang bertanggungjawab atas pengasuhan,’’ pungkasnya. (far/fen)

Editor : Fendy Hermansyah
#komnas pa jawa timur #kekerasan terhadap anak #komnas pa