Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Penipu Sales Kopi di Mojokerto Urung Dituntut, Sidang Ditunda Pekan Depan

Farisma Romawan • Sabtu, 25 April 2026 | 10:57 WIB
Ilustrasi penipuan. (dok JawaPos.com)
Ilustrasi penipuan. (dok JawaPos.com)

KOTA - Komplotan penipuan dengan modus membuka toko abal-abal, Basuki, Alindra Irawan dan Muahamad Ramdan urung dituntut pidana. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Rabu (22/4), Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap dengan tuntutannya. Atas hal itu, sidang tuntutan terpaksa ditunda dan diagendakan digelar kembali, Rabu (29/4) pekan depan.

’’Sidang ditunda karena penuntut umum belum siap,’’ ungkap Humas PN Mojokerto Tri Sugondo. Sebelumnya, seluruh tahapan pemeriksaan saksi telah dirampungkan jaksa penuntut umum (JPU). Termasuk ketiga terdakwa yang mengakui aksi penipuannya terhadap sales kopi kemasan. Ketiganya juga mengaku meraup untung hingga Rp 57 juta.

Yang mana, ratusan karton kopi yang mereka bawa kabur laku dijual ke sejumlah toko-toko sepanjang perjalanan menuju Jawa Tengah hingga Yogyakarta. ’’Sidang pemeriksaan saksi dan terdakwa secara verbal lisan juga sudah berjalan,’’ tandasnya.

Ratusan karton kopi tersebut sebelumnya didapat ketiga komplotan ini setelah berhasil menipu Novian Zakaria Nasution, sales kopi kemasan. Caranya dengan berpura-pura menjadi penjual sembako dan barang grosiran. Untuk memuluskan aksi, mereka menyewa rumah di Perumnas Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari untuk dijadikan toko abal-abal. Termasuk KTP dan Id Card yang mereka palsukan guna meyakinkan sales. Setelah menghubungi korban via Whatsapp (WA) dan disurvei, mereka lantas memesan 400 karton kopi.

Dengan dua varian berbeda yang masing-masing sejumlah 200 karton dengan nilai total uang Rp 32,6 juta dan Rp 29,4 juta. Saat barang didatangkan dari gudang ke toko, mereka tak lantas membayarnya. Mereka justru hendak memesan lagi kopi dengan cara pembayaran di belakang. Cara tersebut ternyata hanya trik mereka agar bisa mengangkut barang lebih cepat.

Tak kurang dari dua jam, kopi berhasil mereka angkut menggunakan truk sewaan lalu kabur dan tak bisa dihubungi. Atas hal itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 63 juta. Atas aksi tersebut mereka dikenakan dua dakwaan, yakni penggelapan dan penipuan sesuai Pasal 492 juncto Pasal 20 huruf c atau Pasal 486 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (far/fen)

Editor : Fendy Hermansyah
#penipuan sales kopi #toko abal-abal #toko fiktif #penipuan mojokerto