Kasus Kekerasan Anak di Jalan Empunala Kota Mojokerto
KOTA - Inge Marita seolah tidak kapok berurusan dengan hukum. Belakangan diketahui, perempuan 28 tahun asal Kelurahan Pulorejo, Kota Mojokerto, ini sebelumnya pernah dipenjara karena kasus pencurian di Sidoarjo.
Kini, ibu satu anak itu kembali terancam dipenjara setelah ditetapkan tersangka atas kasus kekerasan anak dan penganiayaan ringan di Jalan Empunala yang belakangan viral di media sosial. ’’Benar, residivis. Informasi dari penyidik, sebelumnya tersangka ini pernah menjalani hukuman pada tahun 2018 atas kasus pencurian di Sidoarjo,’’ ungkap Kasi Humas Polres Mojokerto Kota Ipda Jinarwan, kemarin.
Ia menjelaskan, Inge merupakan jebolan Lapas Kelas IIA Sidoarjo. Dia menjalani hukuman pada 2018 setelah divonis 1 tahun penjara bersama ibunya, Lindawati, yang turut diganjar 1 tahun 2 bulan. Kasus pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut terjadi pada Juni 2018.
Inge dan ibunya berkomplot mencuri barang berharga milik Khusnul Latifah warga Desa Bohar, Taman, Sidoarjo. Mereka menggondol tiga gelang emas dengan berat total 23,2 gram, satu cincin emas 5 gram dan satu HP merek Oppo A37 dengan total kerugian Rp 20 juta.
Seolah tak kapok, Inge kini kembali berurusan dengan hukum setelah akhirnya membuat keributan di tepi Jalan Empunala pada pada Selasa (14/4) lalu viral di jagad maya. Ia memaki-maki, mencolok serta memukul Lutviana Indriana dan anaknya. Inge menuding pengendara motor Yamaha N-Max tersebut memotong jalur mobilnya saat melintas di Simpang Empat Sekarsari.
Inge kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Selasa (21/4). Itu setelah korban melaporkannya ke Satreskrim Polres Mojokerto Kota pada Jumat (17/4). Meski mediasi kedua pihak telah di tempuh pada Minggu (19/4), kasus ini tetap berlanjut ke proses hukum.
Inge disangkakan petugas atas dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak hingga penganiayaan ringan. Sebagaimana Pasal 80 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 448 ayat 1 dan atau Pasal 443 ayat 1 dan atau Pasal 471 ayat 1 KUHP Nasional. ’’Dari pasal tersebut ancaman hukumannya penjara di bawah 5 tahun,’’ tukas Jinarwan. (vad/fen)
Editor : Fendy Hermansyah