Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

KPK Kembali Lelang Tanah dan Rumah Hasil Korupsi MKP 

Farisma Romawan • Rabu, 22 April 2026 | 10:38 WIB

 

Daftar 18 pejabat di Kota Mojokerto yang dipanggil KPK.
Daftar 18 pejabat di Kota Mojokerto yang dipanggil KPK.

 

KOTA - KPK kembali melelang aset tanah dan bangunan hasil korupsi mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP). Melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sidoarjo, 29 bidang tanah dan 4 rumah yang disita KPK mulai dilelang terhitung sejak, Selasa (14/4) hingga 13 Mei nanti. Puluhan objek rampasan tersebut kembali dilelang setelah awal Januari lalu tidak banyak diminati. 

Dalam rilis KPK, barang sitaan perkara nomor 3/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby itu terbagi menjadi 18 objek. Hamparan tanah paling luas berada di Desa Begaganlimo, Kecamatan Gondang, dengan 9 bidang tanah yang luasnya mencapai 49.991 meter persegi atau setara hampir 5 hektare. Total nilai limit tawaran yang diajukan lebih dari Rp 4,6 miliar dengan uang jaminan sebesar Rp 935 juta. 

Selain di Begaganlimo, objek tanah luas yang dilelang juga terletak di Desa Terusan, Kecamatan Gedeg, yakni sekitar 13.150 meter persegi atau setara 1 hektare lebih dengan nilai limit tawaran Rp 2,7 miliar dengan uang jaminan yang wajib disetor sebesar Rp 600 juta. Tidak hanya tanah, KPK juga melelang 4 rumah yang masing-masing berlokasi di Desa Cembor, Kecamatan Pacet; di Kelurahan Sarirejo, dan Desa Seduri, Kecamatan Mojosari; serta di Desa Watukenongo, Kecamatan Pungging. 

Limit harga yang ditawarkan mulai Rp 88 juta hingga 778 juta. Namun dari tanah dan rumah tersebut, tidak semua bersertifikat asli. Dari 18 daftar objek, hanya 8 objek yang sertifikat aslinya berhasil dikuasai. Sementara 10 objek lainnya, hanya berupa fotokopi buku tanah. Bahkan, beberapa hamparan tanah masih berupa fotokopi letter C.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto Denata Suryaningrat menyatakan, kejaksaan tidak terlibat dalam proses lelang KPK. Menurutnya, semua tanggung jawab lelang hingga penyimpanan barang bukti berada di tangan lembaga antirasuah tersebut. 

Kejaksaan, lanjut dia, hanya ketempatan barang bukti yang dititipkan KPK di Gedung Penyimpanan barang bukti dan barang rampasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim di Jatirejo. ’’Kami tidak ada kaitannya dengan lelang. Kami hanya ketitipan saja,’’ ujarnya. 

Januari lalu, KPK juga melelang barang rampasan hasil korupsi Bupati MKP. Dari 25 objek lelang, hanya 3 mobil yang laku dijual senilai Rp 238 juta. Tiga unit mobil tersebut terdiri dari Toyota Fortuner tahun 2013 warna putih nopol S 1818 RV. Toyota Camry tahun 2003 warna hitam metalic nopol S 500 PI, serta Mitsubishi Grandis tahun 2006 warna hitam nopol L 1514 PH. (far/fen)

 

Editor : Fendy Hermansyah
#lelang hasil korupsi #KPKNL sidoarjo #mustofa kamal pasa #kpk