Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Edarkan Sabu 5, 74 Gram, Warga Sidoarjo Diringkus Polisi

Martda Vadetya • Selasa, 21 April 2026 | 19:01 WIB
BUKTI KEJAHATAN: Sejumlah barang bukti sabu-sabu dari tangan CA diamankan petugas di Mapolres Mojokerto Kota. (Martda JPRM)
BUKTI KEJAHATAN: Sejumlah barang bukti sabu-sabu dari tangan CA diamankan petugas di Mapolres Mojokerto Kota. (Martda JPRM)

 

KOTA - Polres Mojokerto Kota meringkus seorang pemilik tempat cuci motor di Desa Ngabar, Kecamatan Jetis, berinisial CA. Pasalnya, pria 28 tahun asal Tulangan, Sidoarjo, kedapatan mengantongi puluhan paket narkoba jenis sabu-sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto Kota Iptu Arif Setiawan menuturkan, penangkapan CA dilakukan petugas pada Senin (13/4) sekitar pukul 13.30. Itu setelah kepolisian menerima informasi dari masyarakat akan adanya transaksi narkoba di wilayah Desa Ngabar, Kecamatan Jetis. ’’Setelah kami tindaklanjuti, mengarah pada pelaku (CA) yang memiliki tempat cucian motor tersebut,’’ ujarnya, Selasa (21/4).

Di lokasi, petugas mendapati CA beraktivitas mengoperasikan tempat usahanya. Cucian motor yang sedang buka itu pun langsung digeledah petugas. Tersangka tak bisa berkutik ketika petugas Satresnarkoba menemukan barang bukti sebanyak 20 paket sabu-sabu dengan berat total 5,74 gram. ’’Barang bukti sabu-sabu tersebut ditemukan di ruang belakang tempat cuci motor,’’ jelasnya.

Selain itu, barang bukti berupa seperangkat alat hisap sabu, timbangan elektrik, dua pack plastik klip, dan HP Redmi warna biru laut milik pelaku turut diamankan petugas. ’’Status tersangka adalah pengedar. Ngaku-nya baru tiga bulan menjalankan (bisnis terlarang, Red) ini,’’ beber Arif.

Selama tiga bulan terakhir, lanjut Arif, CA mengedarkan sabu dengan cara diranjau di wilayah Mojokerto. Asal barang haram tersebut dan pemasoknya kini masih dalam pengembangan petugas. ’’Untuk pemasok dan asal barangnya masih kami lakukan pengembangan. Baik dari keterangan pelaku maupun riwayat percakapan di HP-nya,’’ tandas mantan Kanit Pidek Satreskrim Polres Lamongan, ini.

Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal di atas 5 tahun penjara. CA dipersangkakan Pasal 114 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat 2 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (vad/fen)

Editor : Fendy Hermansyah
#peredaran sabu #Polres Mojokerto #sabu mojokerto