Tetapkan Status Hukum, Polisi Gunakan Pasal Berlapis
KOTA - Inge Marita kini ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Penyidik Satreskrim Polres Mojokerto Kota mendapati sejumlah unsur pidana terhadap aksinya yang viral memaki-maki seorang pemotor dengan anaknya di Jalan Empunala, usai dilakukan gelar perkara, Selasa (21/4).
’’Hari ini (Selasa, 21/4) telah dilaksanakan gelar perkara, dan terlapor (Inge Marita) dinyatakan sebagai tersangka,’’ sebut Kasi Humas Polres Mojokerto Kota Ipda Jinarwan, Selasa (21/4).
Dalam gelar perkara tersebut, penyidik menyatakan alat bukti pidana dalam kasus ini telah terpenuhi. Baik dari bukti rekaman video aksi memaki-maki korban, Lutviana Indriana, hingga keterangan dari kedua pihak terkait. Termasuk pula, barang bukti berupa mobil Toyota Agya nopol S 1223 VH milik tersangka dan motor Yamaha N-Max milik korban.
Perempuan 28 tahun asal Kelurahan Pulorejo, Kota Mojokerto, itu terjerat pasal berlapis. Yakni, disangkakan atas dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak dan atau melakukan pemaksaan dengan ancaman pencemaran nama baik dan atau penganiayaan ringan. Sebagaimana Pasal 80 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 448 ayat 1 dan atau Pasal 443 ayat 1 dan atau Pasal 471 ayat 1 KUHP Nasional. ’’Ancaman hukumannya pidana penjara di bawah 5 tahun,’’ ungkapnya.
Kasus ini, menurut Jinarwan, berlanjut ke proses hukum karena sejauh ini belum ada pencabutan laporan dari pihak korban. Sebelumnya, Lutviana melaporkan Inge atas dugaan tindak kekerasan terhadap anak, perampasan dan perbuatan tidak menyenangkan ke kepolisian. Setelah diamankan petugas Sabtu (18/4) malam, Inge bersimpuh meminta maaf pada korban saat mediasi di mapolres pada Minggu (19/4).
’’Dari korban membuat laporan pada Jumat (17/4) malam dan mediasi pada Minggu (19/4) kemarin, laporan masih belum dicabut. Sehingga penyidikan terus berlanjut sampai dilakukan gelar perkara ini,’’ tandas Jinarwan.
Seperti diketahui, aksi Inge memaki-maki korban pada Selasa (14/4) lalu viral di jagad maya. Berawal ketika korban perjalanan pulang kerja dan menjemput anaknya mengendarai motor Yamaha N-Max melintasi Simpang Empat Sekar Sari. Saat itu Lutviana yang melaju di lajur kiri Jalan Gajah Mada sisi selatan langsung belok kanan dengan manyalakan lampu sein menuju Jalan Empunala.
Saat belok, korban beriringan dengan mobil Toyota Agya nopol S 1223 VH yang dikendarai tersangka serta anaknya. Mobil tersangka kemudian memotong jalur dan berhenti mendadak tepat di depan motor korban. Lutviana kemudian disiram air dan dimaki-maki dengan kata-kata kasar oleh Inge. Itu karena pelaku menuding korban memotong jalurnya melintas.
Tak sampai di situ, Lutviana yang sudah berkali-kali minta maaf terus dimaki dengan kata-kata kasar. Korban bahkan dicolok dan helmnya dipukul dua kali. Anak Lutviana turut ditoyor tersangka hingga syok. Kunci motor korban turut diambil paksa oleh tersangka. Keributan di tepi jalan yang berlangsung sekitar 30 menit itu pun menarik perhatian warga sekitar dan pengguna jalan lainnya. (vad/fen)
Editor : Fendy Hermansyah