Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Pengedar Asal Sooko Diringkus Polisi. Digerebek di Kos, Narkoba Senilai Rp 271 Juta Gagal Edar

Martda Vadetya • Senin, 20 April 2026 | 11:20 WIB
Pengedar Asal Sooko Diringkus Polisi

Digerebek di Kos, Narkoba Senilai Rp 271 Juta Gagal Edar

BARANG BUKTI: Puluhan paket narkoba diamankan petugas Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota sebagai barang bukti.

(Foto // Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota)

JAWA POS RADAR MOJOKERTO- RC, 23, kini harus meringkuk di sel tahanan Polres Mojokerto Kota. Pasalnya, pria asal Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, ini kedapatan mengantongi narkoba jenis sabu dengan berat total 255,32 gram senilai ratusan juta rupiah.

Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto Kota Iptu Arif Setiawan menuturkan, RC dibekuk Tim Opsnal di kamar kosnya pada Rabu (15/4) sekitar pukul 14.30. Itu setelah petugas menerima informasi dari masyarakat akan adanya transaksi narkoba di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota. ”Setelah kami lakukan penelusuran, kami amankan yang bersangkutan saat berada di kosannya,” jelasnya, kemarin (19/4).

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Mojokerto Bongkar Peredaran Ribuan Butir Pil Koplo

RC hanya bisa pasrah saat petugas menemukan sejumlah barang terlarang hasil penggeledahan lokasi. Meliputi, 20 paket sabu dengan berat total 255,32 gram dan 51 butir pil eksktasi. Berikut barang bukti lain berupa timbangan elektrik, dua tas selempang, plastik klip, bungkus bekas permen, HP, serta seperangkat alat hisap sabu.

”Narkotika jenis sabu dan pil ekstaasi tersebut akan diedarkan lagi oleh tersangka di wilayah Mojokerto dengan cara diranjau,” beber mantan Kanit Pidek Satreskrim Polres Lamongan, ini. Arif menyebut, seluruh barang bukti narkoba yang diamankan ditaksir  lebih dari Rp 271 juta. Di hadapan petugas, RC yang notabene pengangguran ini mengaku mengedarkan narkoba sejak tiga bulan terakhir.

Baca Juga: English on The Radar: Biar Bahasa Inggrismu Makin Keren, Coba Pakai Idioms Ini!

”Tersangka ngakunya dapat narkoba dari wilayah Madura. Asal barang dan jaringan di atasnya ini masih dalam pengembangan,” terang Arif. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup. 

Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (vad/ris)

Editor : Imron Arlado
#Iptu Arif Setiawan #dibekuk di kamar kos #pengedar narkoba #sabu