Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Pelaku Penipuan Kencan Online di Mojokerto Berstatus Residivis, Puluhan Perempuan Jadi Korban

Rizal Amrulloh • Minggu, 19 April 2026 | 11:15 WIB
DISELIDIKI: Anggota Satreskrim Polres Mojokerto mengeler Ilham Wahyudi pelaku pencurian dengan modus kencan online yang diduga telah menyasar puluhan korban perempuan. (Rizal JPRM)
DISELIDIKI: Anggota Satreskrim Polres Mojokerto mengeler Ilham Wahyudi pelaku pencurian dengan modus kencan online yang diduga telah menyasar puluhan korban perempuan. (Rizal JPRM)

Polisi Ciduk Dua Penadah Barang Curian

KABUPATEN - Satreskrim Polres Mojokerto terus mendalami kasus penipuan berkedok kencan online yang diduga telah memangsa puluhan korban perempuan. Selain telah membekuk Ilham Wahyudi, 28, sebagai pelaku utama, polisi juga mencokok dua orang yang menjadi penadah barang hasil curian.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Aldhino Prima Wirdhan menyebutkan, hasil penyelidikan diketahui Ilham, pelaku pencurian dengan modus kencan online ini merupakan seorang residivis. Tersangka tercatat pernah melakukan tindak pidana kasus pencurian dengan pemberatan pada kisaran 2022-2023 lalu. ’’Pelaku ini merupakan residivis kasus jambret di Probolinggo,’’ tandasnya.

Mendekam di dalam jeruji besi lapas rupanya belum memberikan efek jera bagi Ilham. Setelah menghirup udara bebas, tindakan amoral pria pengangguran ini kambuh dengan kembali melakukan aksi kejahatan.

Baca Juga: Modus Kencan Online, Puluhan Perempuan di Mojokerto Diduga Jadi Korban Pencurian

Bermodus berkenalan melalui aplikasi kencan online Imo, Ilham diduga melakukan tipu daya terhadap puluhan perempuan. Bahkan, para korban sempat diajak ngamar bareng sebelum barang-barang berharga dibawa kabur oleh pelaku. ’’Karena pelaku ini pengangguran. Pekerjaannya ya begini, mengajak perempuan check in lalu mengambil barangnya,’’ tegas Aldhino.

Selain Ilham, polisi juga menciduk Muhammad Robin Adi Saputra, 22, dan Abd. Salim, 38 yang berperan sebagai penadah barang curian. Ketiganya saat ini harus mendekam di rumah tahanan Polres Mojokerto.

Seperti diketahui, berdasarkan hasil pengembangan, polisi menemukan sebanyak 32 kartu tanda penduduk (KTP) yang diduga merupakan korban dari aksi bejat Ilham. Seluruhnya adalah kaum hawa dan rata-rata berusia paro baya.

Baca Juga: Kenal lewat Aplikasi Online, Janda Anak Satu di Mojokerto Ditipu Teman Kencan

Akibat perbuatannya, Ilham dijerat dengan Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai Pencurian. Sementara dua pelaku lainnya disangkakan melanggar Pasal 591 KUHP tentang Tindak Pidana Penadahan. (ram/fen)

 

Editor : Fendy Hermansyah
#penipuan kencan online #perempuan jadi korban penipuan #Polres Mojokerto #penipuan mojokerto