Polisi Ciduk Dua Penadah Barang Curian
KABUPATEN - Satreskrim Polres Mojokerto terus mendalami kasus penipuan berkedok kencan online yang diduga telah memangsa puluhan korban perempuan. Selain telah membekuk Ilham Wahyudi, 28, sebagai pelaku utama, polisi juga mencokok dua orang yang menjadi penadah barang hasil curian.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Aldhino Prima Wirdhan menyebutkan, hasil penyelidikan diketahui Ilham, pelaku pencurian dengan modus kencan online ini merupakan seorang residivis. Tersangka tercatat pernah melakukan tindak pidana kasus pencurian dengan pemberatan pada kisaran 2022-2023 lalu. ’’Pelaku ini merupakan residivis kasus jambret di Probolinggo,’’ tandasnya.
Mendekam di dalam jeruji besi lapas rupanya belum memberikan efek jera bagi Ilham. Setelah menghirup udara bebas, tindakan amoral pria pengangguran ini kambuh dengan kembali melakukan aksi kejahatan.
Baca Juga: Modus Kencan Online, Puluhan Perempuan di Mojokerto Diduga Jadi Korban Pencurian
Bermodus berkenalan melalui aplikasi kencan online Imo, Ilham diduga melakukan tipu daya terhadap puluhan perempuan. Bahkan, para korban sempat diajak ngamar bareng sebelum barang-barang berharga dibawa kabur oleh pelaku. ’’Karena pelaku ini pengangguran. Pekerjaannya ya begini, mengajak perempuan check in lalu mengambil barangnya,’’ tegas Aldhino.
Selain Ilham, polisi juga menciduk Muhammad Robin Adi Saputra, 22, dan Abd. Salim, 38 yang berperan sebagai penadah barang curian. Ketiganya saat ini harus mendekam di rumah tahanan Polres Mojokerto.
Seperti diketahui, berdasarkan hasil pengembangan, polisi menemukan sebanyak 32 kartu tanda penduduk (KTP) yang diduga merupakan korban dari aksi bejat Ilham. Seluruhnya adalah kaum hawa dan rata-rata berusia paro baya.
Baca Juga: Kenal lewat Aplikasi Online, Janda Anak Satu di Mojokerto Ditipu Teman Kencan
Akibat perbuatannya, Ilham dijerat dengan Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai Pencurian. Sementara dua pelaku lainnya disangkakan melanggar Pasal 591 KUHP tentang Tindak Pidana Penadahan. (ram/fen)
Editor : Fendy Hermansyah