Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Alvi Terdakwa Mutilasi Tinggal Selangkah Lagi Divonis PN Mojokerto

Farisma Romawan • Minggu, 19 April 2026 | 10:11 WIB
MEMBELA: Alvi Maulana, terdakwa pembunuhan dan mutilasi Tiara Angelina Saraswati saat menjalani sidang pledoi di Pengadilan Negeri Mojokerto, Senin (13/4). (Farisma JPRM)
MEMBELA: Alvi Maulana, terdakwa pembunuhan dan mutilasi Tiara Angelina Saraswati saat menjalani sidang pledoi di Pengadilan Negeri Mojokerto, Senin (13/4). (Farisma JPRM)

 

 

-         Perkara Pidana Pembunuhan Disertai Mutilasi

-         JPU Bakal Sampaikan Tanggapan atas Pembelaan Terdakwa

KABUPATEN - Alvi Maulana, terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap kekasihnya sendiri Tiara Angelina Saraswati selangkah lagi divonis pidana. Jika tidak ada halangan, putusan terhadap Warga Desa Aek Paing, Labuhanbatu, Sumatra Utara (Sumut) ini bakal dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada awal Mei nanti.

Prediksi ini setelah proses sidang telah selesai dan tinggal menyisakan satu agenda saja, yakni tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pledoi terdakwa yang telah dibacakan di sidang, Senin (13/4). Dalam sidang tersebut, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto yang diwakili Melvin Andita Manap menyatakan siap menanggapi pembelaan terdakwa. ’’Karena penuntut umum ada tanggapan atas pembelaan terdakwa, sidang kita tunda dan dilanjutkan pekan depan,’’ ungkap Ketua Majelis Hakim PN Mojokerto Jenny Tulak.

Dikonfirmasi terpisah, penasihat hukum Alvi, Edi Haryanto juga akan menjawab tanggapan JPU. Hanya saja, jawaban akan disampaikan secara lisan. Dengan begitu, maka seluruh agenda sidang mulai awal hingga akhir dipastikan rampung. Sehingga majelis hakim bisa langsung menyusun amar putusan untuk dibacakan secepatnya. ’’Kami juga akan menjawab tanggapan jaksa tapi tidak tertulis,’’ tandasnya.

Sebelumnya, Edi menolak tuntutan Pembunuhan berencana yang dijatuhkan JPU. Menurutnya, unsur merencanakan yang didakwakan JPU dinilai sangat tidak tidak beralasan karena tidak memenuhi tiga syarat. Yakni adanya pertimbangan yang matang, tenggang waktu yang cukup antara niat dengan pelaksanaan, dan kehendak dilaksanakan dengan tenang.

Dalam peristiwa pembunuhan Tiara, Alvi dinilai tidak sedang berpikir dengan tenang. Akan tetapi tengah meluapkan emosinya yang ekstrem akibat peristiwa sebelumnya, yakni kejedot pintu dan dimaki-maki oleh korban. Hal tersebut berdasarkan keterangan saksi ahli psikologi forensik di sidang sebelumnya.

Edi justru menilai kliennya bisa dijerat pidana pembunuhan biasa sesuai Pasal 458 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. ’’Ketika digolongkan dalam pasal, tindakan emosi yang sangat ekstrim masuk Pasal 458 KUHP. Kami berharap vonis seringan-ringannya dan serendah-rendahnya, bisa 10 tahun atau di bawah 10 tahun penjara,’’ pungkasnya. (far/fen)

Editor : Fendy Hermansyah
#vonis mutilasi mojokerto #kasus pembunuhan mutilasi #PN Mojokerto #Alvi Maulana Mutilasi