Dijerat Dakwaan Pasal Penipuan dan Penggelapan
KOTA - Tiga komplotan penipuan dengan modus membuka toko abal-abal segera dituntut pidana. Basuki, Alindra Irawan, dan Muhamad Ramdan tak bisa mengelak atas dakwaan jaksa, yakni melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap Novian Zakaria Nasution, sales kopi kemasan. Atas aksinya, ketiganya berhasil meraup untung hingga Rp 57 juta.
Di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Rabu (15/4), keuntungan tersebut didapat usai mereka berhasil membawa kabur ratusan karton kopi kemasan yang dipesan dari korban. Kopi tersebut lantas dijual ke sejumlah toko-toko sepanjang perjalanan kabur menuju Jawa Tengah hingga Yogyakarta. ’’Agar tidak dicurigai, mereka berpura-pura sebagai freelance produk kopi kemasan. Total penjualannya sebesar Rp 57 juta,’’ ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto Henry Satria Gagah Pratama.
Ratusan karton kopi tersebut sebelumnya didapat ketiga komplotan ini setelah berhasil menipu korban. Yakni dengan berpura-pura menjadi penjual sembako dan barang grosiran lalu memesan produk kopi lewat sales. Untuk memuluskan aksi, mereka menyewa rumah di Perumnas Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari untuk dijadikan toko abal-abal. Termasuk KTP dan Id Card yang mereka palsukan guna meyakinkan sales.
Setelah berhasil menghubungi korban via Whatsapp (WA) dan disurvei, mereka lantas memesan 400 karton kopi. Dengan dua varian berbeda yang masing-masing sejumlah 200 karton dengan nilai total uang Rp 32,6 juta dan Rp 29,4 juta. Saat barang didatangkan dari gudang ke toko, mereka tak lantas membayarnya.
Mereka justru hendak memesan lagi kopi dengan pembayaran di belakang. Cara tersebut ternyata hanya trik mereka agar bisa mengangkut barang lebih cepat. Tak kurang dari dua jam, kopi berhasil mereka angkut menggunakan truk sewaan lalu kabur dan tak bisa dihubungi. Atas hal itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 63 juta.
Rabu (22/4) depan, sidang kembali dijadwalkan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU. Sebelumnya, mereka dikenakan dua dakwaan sekaligus, yakni penggelapan dan penipuan sesuai Pasal 492 juncto Pasal 20 huruf c atau Pasal 486 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
’’Setelah pemeriksaan saksi secara verbal lisan, agenda sidang perkara nomor 64/Pid.B/2026/PN Mjk adalah pembacaan tuntutan,’’ pungkas Humas PN Mojokerto Tri Sugondo. (far/fen)
Editor : Fendy Hermansyah