Sita 17,69 Gram Sabu, Buru Satu Pelaku DPO
KABUPATEN - Satresnarkoba Polres Mojokerto membongkar kasus peredaran narkoba jenis sabu. Seorang pengedar berinisial H, 37, berhasil dibekuk saat melakukan transaksi barang haram di wilayah Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, Selasa (14/4).
Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto AKP Eriek Triyasworo menyebutkan, pengungkapan kasus tindak pidana peredaran narkotika ini merupakan hasil penyelidikan intensif oleh petugas. Semula, tim melakukan pengintaian terhadap seseorang yang diduga melakukan transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto.
Dalam pengembangannya, tutur Eriek, tim satresnarkoba akhirnya mengantongi informasi bahwa pelaku tengah menjalankan bisnis haram di Lingkungan Balong Cangkring, Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto.
Polisi langsung melakukan penggerebekan di sebuah rumah dan berhasil mengamankan H pada Selasa (14/4) sekitar pukul 19.30. ’’Pelaku kami amankan saat berada di rumah tersebut,’’ terangnya, Kamis (16/4).
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sabu seberat 17,69 gram yang dikemas dalam plastik klip. Setelah digeledah, aparat juga menyita sebuah handphone serta uang tunai sebesar Rp 1.430.000 yang diduga dari hasil transaksi narkoba.
Selain itu, juga ditemukan bekas kemasan jajan dan sabun yang digunakan pelaku untuk menyamarkan paket sabu. ’’Dari keterangannya (pelaku, Red), sabu didapat dari seseorang berinisial B yang saat ini masih kami buru dan sudah masuk daftar pencarian orang,’’ tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI 1/2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam UU RI 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (ram/fen)
Editor : Fendy Hermansyah