Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Polres Mojokerto Bekuk Pengedar saat Transaksi Narkoba di Kota Onde-Onde

Rizal Amrulloh • Jumat, 17 April 2026 | 07:00 WIB
DIGAGALKAN: Barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polres Mojokerto dari tangan pelaku pengedar narkoba yang digerebek di sebuah rumah di Kelurahan Pulorejo, Kota Mojokerto. (Rizal JPRM)
DIGAGALKAN: Barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polres Mojokerto dari tangan pelaku pengedar narkoba yang digerebek di sebuah rumah di Kelurahan Pulorejo, Kota Mojokerto. (Rizal JPRM)

Sita 17,69 Gram Sabu, Buru Satu Pelaku DPO

KABUPATEN - Satresnarkoba Polres Mojokerto membongkar kasus peredaran narkoba jenis sabu. Seorang pengedar berinisial H, 37, berhasil dibekuk saat melakukan transaksi barang haram di wilayah Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, Selasa (14/4).

Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto AKP Eriek Triyasworo menyebutkan, pengungkapan kasus tindak pidana peredaran narkotika ini merupakan hasil penyelidikan intensif oleh petugas. Semula, tim melakukan pengintaian terhadap seseorang yang diduga melakukan transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto.

Baca Juga: Kapolres Mojokerto AKBP Dr.(C) Andi Yudha Pranata, S.H., S.I.K., M.Si Berpedoman Jadi Agent of Change, Berprinsip Memberikan yang Terbaik

Dalam pengembangannya, tutur Eriek, tim satresnarkoba akhirnya mengantongi informasi bahwa pelaku tengah menjalankan bisnis haram di Lingkungan Balong Cangkring, Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto.

Polisi langsung melakukan penggerebekan di sebuah rumah dan berhasil mengamankan H pada Selasa (14/4) sekitar pukul 19.30. ’’Pelaku kami amankan saat berada di rumah tersebut,’’ terangnya, Kamis (16/4).

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sabu seberat 17,69 gram yang dikemas dalam plastik klip. Setelah digeledah, aparat juga menyita sebuah handphone serta uang tunai sebesar Rp 1.430.000 yang diduga dari hasil transaksi narkoba.

Baca Juga: JPRM Silaturahmi dengan Kapolres Mojokerto, Komitmen Menjaga Sinergisitas dan Kualitas Karya Jurnalistik

Selain itu, juga ditemukan bekas kemasan jajan dan sabun yang digunakan pelaku untuk menyamarkan paket sabu. ’’Dari keterangannya (pelaku, Red), sabu didapat dari seseorang berinisial B yang saat ini masih kami buru dan sudah masuk daftar pencarian orang,’’ tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI 1/2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam UU RI 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (ram/fen)

 

Editor : Fendy Hermansyah
#transaksi narkoba #kota onde-onde #Polres Mojokerto