Bos Bimbel Divonis 2,5 Tahun Penjara dan Bayar Ganti Rugi oleh PN Mojokerto

Farisma Romawan • Dipublikasikan Jumat, 17 April 2026 | 03:03 WIB
JADI POLEMIK: Kantor Bimbel Hexagon semasa masih beroperasi. Kini, tempat les privat di Jalan Surodinawan Grand Site 1, Kelurahan Surodinawan, Kecamatan Prajurit Kulon, itu sudah tutup.
JADI POLEMIK: Kantor Bimbel Hexagon semasa masih beroperasi. Kini, tempat les privat di Jalan Surodinawan Grand Site 1, Kelurahan Surodinawan, Kecamatan Prajurit Kulon, itu sudah tutup.

 

Terbukti Tipu Muridnya Masuk BUMN dan Sekolah Kedinasan

KOTA - Widiarti Kuncoro, 53, bos bimbingan belajar (Bimbel) Hexagon, Surodinawan, Kota Mojokerto divonis pidana penjara selama 2,5 tahun. Wanita asal Desa Talok, Kecamatan Dlanggu, ini dinyatakan bersalah melakukan tindakan pidana penipuan terhadap tiga orang tua eks murid bimbelnya. 

Sesuai dakwaan alternatif kedua penuntut umum Pasal 492 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Vonis dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto yang diketuai Fransiskus Wilfrirdus Mamo didampingi hakim anggota Nurlely dan Luqmanulhakim di sidang, Rabu (15/4). 

Dalam putusannya, hakim terdakwa tidak hanya dijatuhi pidana penjara yang sama dengan tuntutan jaksa. Tapi juga diminta membayar ganti rugi terhadap tiga korban (ultra petita). ’’Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan pidana tambahan berupa pembayaran ganti rugi,’’ ujar Humas PN Mojokerto Tri Sugondo, kemarin (16/4). 

Nilai ganti rugi masing-masing sebesar Rp 350 juta kepada Sri Yulis Setyoningsih. Lalu, Rp 350 juta kepada Henny Astuti dan Rp 250 juta kepada Liza Mayantika. Jangka waktu pembayaran juga dibatasi, yakni selama enam bulan sejak putusan dinyatakan ikracht. Jika pembayaran kurang dari nominal kerugian, maka harta benda terdakwa turut disita jaksa untuk dilelang. ’’Dalam hal kekayaan atau pendapatan tidak mencukupi untuk membayar ganti rugi, maka diganti dengan pidana penjara selama 185 hari,’’ tambahnya. 

Sebelumnya, wanita paruh baya ini diduga menipu dengan menjanjikan para murudinya masuk ke berbagai instansi BUMN hingga sekolah kedinasan. Syaratnya, wajib menyetorkan sejumlah uang sebagai pelicin. Setidaknya 6 murid kepincut dengan jasanya. Mereka rela menyetorkan uang hingga ratusan juta agar bisa bekerja di perusahaan skala nasional. Namun, janji tersebut ternyata palsu.

Korban yang sudah menyerahkan sejumlah uang kunjung mendapat panggilan kerja. Setelah ditagih beberapa kali, terdakwa selalu berkelit. Bahkan, uang senilai total Rp 1,6 miliar ditengarai dipakai terdakwa untuk menyewa dua apartemen dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. (far/fen)

Editor : Fendy Hermansyah
Sumber : Radar Madiun
bos bimbel hexagon bimbel kota mojokerto bimbel hexagon penipuan bimbel