Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Anggota TNI Jadi Korban Penarikan Paksa Debt Collector di Mojokerto

Martda Vadetya • Kamis, 16 April 2026 | 10:02 WIB
POLEMIK: Motor milik anggota TNI yang ditarik paksa debt collector ditahan di Kantor PT FIFGROUP Cabang Mojokerto. (Martda JPRM)
POLEMIK: Motor milik anggota TNI yang ditarik paksa debt collector ditahan di Kantor PT FIFGROUP Cabang Mojokerto. (Martda JPRM)

 

KABUPATEN - SL, 48, hanya bisa gigit jari ketika motor matik miliknya ditarik paksa debt collector. Motor milik anggota TNI asal Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, tersebut ditahan di kantor leasing setelah para penagih utang mengiming-iminginya diskon satu kali angsuran.

Penarikan motor Honda Vario nopol S 4819 VE tersebut dilakukan debt collector di rumah SL pada Senin (13/4). Korban diajak ke kantor PT. FIFGROUP Cabang Mojokerto untuk menyelesaikan tunggakan angsuran bulan Februari dan Maret.

’’Sebelum didatangi para debt collector eksternal ini korban tidak pernah menerima pemberitahuan yang jelas dari pihak leasing,’’ ungkap kuasa hukum korban, Rifan Hanum, kemarin.

SL menuruti ajakan debt collector terlebih ia dijanjikan mendapat keringan potongan satu kali angsuran. Setiba di kantor, apa yang disampaikan penagih hutang tersebut berubah total. Motor matik warna hitam miliknya justru digembok dan SL diminta pulang naik ojek.

Baca Juga: Debt Collector Salah Baca Nopol, Hurup Q Dikira O

’’Korban diminta mendantangani berkas dengan tidak boleh melihat isi dan kop-nya, kemungkinan itu berita acara serah terima (BAST) kendaraan. Tetapi, debt collector itu bilangnya surat permohonan keringanan angsuran,’’ bebernya.

Pada hari itu juga, SL yang akan membayar tiga kali angsuran sekaligus justru ditolak pihak leasing. ’’Korban justru disuruh menghubungi pihak DCM (eksternal), padahal utangnya ke FIF,’’ terang Hanum.

Ia menjelaskan, SL sebelumnya menggadaikan BPKB motor Honda Vario nopol S 4819 VE ke pihak leasing tahun lalu setelah ditawari pihak marketing. Ia mengajukan pinjaman Rp 12 juta untuk 24 kali angsuran sekitar Rp 840 ribu per bulan.

’’Waktu itu SL butuh dana untuk biaya kuliah anaknya. Selama 11 bulan angsuran tidak ada masalah. Bayar angsuran terlambat mulai Februari lalu setalah SL mengalami kecelakaan,’’ paparnya.

Atas kejadian ini, Hanum segera melayangkan laporan polisi ke Polres Mojokerto Kota dan gugatan perdata ke pengadilan. Menurutnya, praktik debt collector eksternal ini menyalahi sejumlah aturan. Pertama, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang menegaskan eksekusi fidusia harus ditempuh sesuai putusan pengadilan.

Kemudian UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang memberi perlindungan konsumen atas praktik penagihan yang tidak transparan dan menekan. ’’POJK 35/POJK.05/2018 mengatur penagihan oleh pihak ketiga petugasnya harus bersertifikasi di bidang penagihan,’’ tandas Hanum.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala PT. FIFGROUP Cabang Mojokerto M. Badrul Huda mengaku belum tahu persis terkait polemik penarikan paksa kendaraan milik anggota TNI ini. ’’Saya tanyakan dulu ke rekan-rekan yang menangani, kebetulan sekarang saya di luar kota,’’ sebutnya, kemarin. (vad/fen)

 

 

Editor : Fendy Hermansyah
#penarikan paksa #tni #anggota #fudisia #debt collector mojokerto