KABUPATEN - Dua komplotan pencurian kabel Telkom, Bernando Purba dan Akhmad Fauzi dituntut jaksa dengan pidana selama 20 bulan penjara. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Senin (13/4), keduanya diyakini bersalah melakukan tindak pidana menggerakkan orang lain melakukan pencurian dengan pemberatan.
Tuntutan tersebut sesuai Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g juncto Pasal 20 huruf d Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ’’Menjatuhkan pidana berupa pidana penjara satu tahun delapan bulan dikurangi selama terdakwa ditahan,’’ ujar Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (kejari) Kabupaten Mojokerto W. Erfandy Kurnia Rachman.
Baca Juga: Dua Tersangka Pencurian Kabel Telkom di Mojokerto Kabur
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan keduanya terbukti merusak fasilitas umum tersebut dengan menggunakan perintah palsu, yakni menyaru sebagai pimpinan proyek galian kabel PT. Telkom Indonesia. Mereka lantas mempekerjakan 17 pekerja galian yang dijanjikan upah sebesar Rp 300 ribu.
Akan tetapi, belum sampai pekerjaan rampung, aksi mereka sudah terbongkar polisi. ’’Ada satu pelaku yakni Odik yang bertindak sebagai mandor kini masih buron dan dalam status DPO (daftar pencarian orang),’’ tambahnya.
Atas aksi mereka, PT Telkom mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 45 juta. Taksiran ini berdasarkan nilai jual potongan kabel tembaga tanam langsung (KTTL) yang mereka curi. Yakni, sepanjang kurang lebih 72 meter untuk kapasitas 600 pair dan 28 meter untuk kapasitas 100 pair.
Baca Juga: Warga Sajen Pacet Mojokerto Inisiatif Tambal Lubang Galian Bekas Pencurian Kabel PT Telkom
Berdasarkan dakwaan, Bernando diduga sebagai otak pencurian. Ia lantas mengajak Ahmad Fauzi dan Odik untuk melakukan penggalian kabel di Jalan Raya Desa Kedunggede, Kecamatan Dlanggu, 15 Desember lalu. Odik ditugasi menyiapkan 17 pekerja galian, sementara Fauzi ditugasi mengamankan lokasi dari pertanyaan wartawan atau polisi.
Dalam pengakuannya, Bernando mendapat titik KTTL dari sosok Johan yang juga berstatus buron. Aksi mereka tercium polisi yang curiga dengan aksinya di malam hari. Keduanya langsung diringkus malam itu juga. Selain terdakwa, polisi juga menyita barang bukti 100 meter kabel tembaga milik PT Telkom, 3 truk, dan 3 pikap. (far/fen)
Editor : Fendy Hermansyah