Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum
KABUPATEN - AR, 25, terdakwa kasus pembelian obat aborsi jenis Cytotec resmi divonis pidana selama 9 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, kemarin (14/4).
Warga Desa Gading, Kecamatan Jatirejo, ini dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana aborsi terhadap anak yang masih dalam kandungan dan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar mutu.
Putusan itu sesuai dakwaan kumulatif alternatif kedua Pasal 464 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Vonis tersebut dibacakan ketua majelis hakim Ardhi Widjayanto didampingi hakim anggota, B.M Cintia Buana dan Nurlely dalam sidang.
Dalam vonisnya, hukuman pidana yang dijatuhkan satu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang memberikan pidana selama 10 bulan penjara. ’’Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu (aborsi dan mengedarkan sediaan farmasi) dengan pidana penjara selama 9 bulan,’’ tegas Ardhi.
Dalam amar putusannya, majelis hakim hanya mempertimbangkan satu hal yang memberatkan hukuman sales rokok ini. Yakni, perbuatannya telah merusak mental generasi bangsa.
Sedangkan pertimbangan yang meringankan, hakim memberikan tiga hal menjadi catatan. ’’Terdakwa bersikap sopan di persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya, serta menjadi tulang punggung keluarga,’’ imbuhnya.
Atas vonis tersebut, AR menerima isi putusan yang telah dijatuhkan. Melalui penasihat hukumnya Mohammad Siddik, AR siap menjalani konsekuensi hukum atas perbuatan yang telah ia lakoni dan tidak akan naik banding. Kondisi tersebut justru berbeda dengan sikap jaksa penuntut umum (JPU) yang masih menyatakan pikir-pikir.
’’Yang penting, pembelaan kami sudah sesuai dengan norma-norma dan berasaskan keadilan, kepantasan dan kepatutan hukum. Kami sudah menanyakan kepada klien dan menyatakan menerima dengan keputusan itu sebagai konsekuensi hukum,’’ tandas Siddik.
Sebelumnya, AR didakwa dengan pasal berlapis. Mulai dari Pasal 77A ayat (1) juncto Pasal 45A UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dan juga, Pasal 464 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Atau Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dalam persidangan, sales rokok ini terbukti turut serta melakukan aborsi dengan mencari atau membeli obat penggugur kandungan jenis Cytotec untuk diberikan ke pasangan gelap MHM dan FAB.
Obat tersebut dibeli AR sebanyak 4 butir di marketplace seharga Rp 75 ribu per butir atau total senilai Rp 300 ribu. Atas perbuatannya, MHM yang mengandung bayi berusia 4 bulan mengalami keguguran pada November 2024. (far/fen)
Editor : Fendy Hermansyah