Modus Kenalan lewat TikTok, Warga Pasuruan Gasak Motor Perempuan Mojosari

Rizal Amrulloh • Dipublikasikan Selasa, 14 April 2026 | 06:31 WIB

 

DIBONGKAR: Kapolres Mojokerto AKPB Andi Yudha Pranata saat memberikan keterangan pers terkait ungkap kasus penipuan dan penggelapan, kemarin (13/4). (Sofan JPRM)
DIBONGKAR: Kapolres Mojokerto AKPB Andi Yudha Pranata saat memberikan keterangan pers terkait ungkap kasus penipuan dan penggelapan, kemarin (13/4). (Sofan JPRM)

 

Polisi Bekuk Pelaku Penipuan Asal Pasuruan

KABUPATEN - Polres Mojokerto kembali membongkar kasus penipuan dengan modus perkenalan melalui media sosial (medsos) dengan sasaran korban perempuan. Polisi membekuk pelaku berinisial N, asal Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol, Pasuruan, usai menggasak motor korban. 

Kapolres Mojokerto AKPB Andi Yudha Pranata menjelaskan, kasus penipuan ini menimpa S, warga Desa Desa Randubango, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto. Semula, korban dan terduga pelaku berkenalan melalui akun medsos. Saudari S mempunyai sebuah akun TikTok, kemudian akun ini digunakan berkenalan dengan seseorang berinisial N, ungkapnya, kemarin (13/4). 

Baca Juga: Kapolres Mojokerto AKBP Dr.(C) Andi Yudha Pranata, S.H., S.I.K., M.Si Berpedoman Jadi Agent of Change, Berprinsip Memberikan yang Terbaik

Dari perkenalan tersebut, keduanya berlanjut melakukan percakapan hingga membuat janji pertemuan lewat Whatsapp (WA). Kemudian pada Minggu (8/2) sekitar pukul 17.30, mereka bertemu di sebuah warung di wilayah Kabupaten Mojokerto. Saat korban memesan makanan dan mencarikan tempat duduk, si pelaku beralasan meminjam kendaraan korban, tandas Andi. 

Setelah ditunggu selama 30 menit, pelaku tidak kunjung kembali ke warung dengan mengendarai Honda Scoopy warna merah bernopol S 5831 NCB. Merasa jadi korban penipuan, S lalu menghubungi suaminya dan melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian. 

Baca Juga: JPRM Silaturahmi dengan Kapolres Mojokerto, Komitmen Menjaga Sinergisitas dan Kualitas Karya Jurnalistik

Setelah melakukan rangkaian penyelidikan, anggota Satreskrim Polres Mojokerto akhirnya berhasil meringkus pelaku. Pada Jumat (10/4), pelaku diamankan di rumahnya di Kejapanan, Gempol, Pasuruan, beber mantan Kapolres Batu ini. 

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan tujuh barang bukti. Antara lain, surat keterangan koperasi simpan pinjam yang digunakan sebagai modus penipuan, flashdisc rekaman closed-circuit television (CCTV), sebuah tas slempang, jaket dan celana jins, sandal, serta handphone yang digunakan pelaku saat menjalankan aksi. Sepeda motor korban juga diamankan sebagai barang bukti, imbuh Andi. 

Baca Juga: Kapolres Mojokerto Intip Dapur Redaksi Jawa Pos Radar Mojokerto, Bincang Jurnalistik hingga Jalin Kolaborasi

Akibat perbuatannya, pelaku N dijerat dengan Pasal 492 KUHP maupun Pasal 486 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan. ”Saat ini penyidik berkoordinasi dengan kejaksaan untuk memproses penyelidikan lebih lanjut, pungkas Andi. (ram/ris)

 

 

 

 

Editor : Fendy Hermansyah
Sumber : Radar Mojokerto
akbp andi yudha penipu gasak motor Kapolres Mojokerto penipuan mojokerto