Polisi Bekuk Pelaku Penipuan Asal Pasuruan
KABUPATEN - Polres Mojokerto kembali membongkar kasus penipuan dengan modus perkenalan melalui media sosial (medsos) dengan sasaran korban perempuan. Polisi membekuk pelaku berinisial N, asal Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol, Pasuruan, usai menggasak motor korban.
Kapolres Mojokerto AKPB Andi Yudha Pranata menjelaskan, kasus penipuan ini menimpa S, warga Desa Desa Randubango, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto. Semula, korban dan terduga pelaku berkenalan melalui akun medsos. ”Saudari S mempunyai sebuah akun TikTok, kemudian akun ini digunakan berkenalan dengan seseorang berinisial N,” ungkapnya, kemarin (13/4).
Dari perkenalan tersebut, keduanya berlanjut melakukan percakapan hingga membuat janji pertemuan lewat Whatsapp (WA). Kemudian pada Minggu (8/2) sekitar pukul 17.30, mereka bertemu di sebuah warung di wilayah Kabupaten Mojokerto. ”Saat korban memesan makanan dan mencarikan tempat duduk, si pelaku beralasan meminjam kendaraan korban,” tandas Andi.
Setelah ditunggu selama 30 menit, pelaku tidak kunjung kembali ke warung dengan mengendarai Honda Scoopy warna merah bernopol S 5831 NCB. Merasa jadi korban penipuan, S lalu menghubungi suaminya dan melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.
Setelah melakukan rangkaian penyelidikan, anggota Satreskrim Polres Mojokerto akhirnya berhasil meringkus pelaku. ”Pada Jumat (10/4), pelaku diamankan di rumahnya di Kejapanan, Gempol, Pasuruan,” beber mantan Kapolres Batu ini.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan tujuh barang bukti. Antara lain, surat keterangan koperasi simpan pinjam yang digunakan sebagai modus penipuan, flashdisc rekaman closed-circuit television (CCTV), sebuah tas slempang, jaket dan celana jins, sandal, serta handphone yang digunakan pelaku saat menjalankan aksi. ”Sepeda motor korban juga diamankan sebagai barang bukti,” imbuh Andi.
Akibat perbuatannya, pelaku N dijerat dengan Pasal 492 KUHP maupun Pasal 486 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan. ”Saat ini penyidik berkoordinasi dengan kejaksaan untuk memproses penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Andi. (ram/ris)
Editor : Fendy Hermansyah
Sumber : Radar Mojokerto