Sidang Pembelaan Perkara Pembunuhan Disertai Mutilasi
KABUPATEN - Alvi Maulana, 24, terdakwa pembunuhan disertai mutilasi terhadap kekasihnya sendiri Tiara Angelina Saraswati mengajukan pembelaan atas tuntutan pidana penjara seumur hidup yang dijatuhkan jaksa.
Dalam sidang pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto kemarin (13/4), pemuda Desa Aek Paing, Labuhanbatu, Sumatra Utara (Sumut) ini menolak tuntutan tindak pidana pembunuhan berencana yang dijatuhkan kepadanya.
Pria 24 tahun ini merasa tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sangat kejam sehingga ia perlu mengajukan keringanan hukuman. Dalam pembelaan yang disampaikan penasihat hukumnya Edi Haryanto, unsur merencanakan yang didakwakan JPU dinilai sangat tidak tidak beralasan.
Baca Juga: Alvi, Terdakwa Mutilasi Lolos dari Tuntutan Hukuman Mati, JPU Nilai Itu Ancaman Alternatif
Menurutnya, unsur perencanaan memiliki tiga syarat. Mulai dari adanya pertimbangan yang matang, tenggang waktu yang cukup antara niat dengan pelaksanaan, serta kehendak dilaksanakan dengan tenang.
Artinya, ada tenggang waktu yang dimiliki Alvi untuk berpikir dengan tenang dalam melaksanakan aksinya. Akan tetapi, berdasarkan keterangan saksi ahli psikologi forensik, tindakan Alvi yang menikam dan memutilasi kekasihnya sendiri itu justru dianggap sebagai bentuk luapan emosi yang ekstrem akibat peristiwa sebelumnya, yakni kejedot pintu dan dimaki-maki oleh korban.
’’Bahkan saksi ahli yang dihadirkan JPU mengatakan seandainya kejadian kejedot dan dimaki pada saat dibukakan pintu itu tidak terjadi, pembunuhan itu juga tidak akan terjadi,’’ ungkapnya.
Baca Juga: JPU Mojokerto Tuntut Alvi Terdakwa Mutilasi Hukuman Seumur Hidup
Meski demikian, Edi tak menampik jika kliennya tak bisa lepas dari jerat pidana pembunuhan. Yakni sesuai Pasal 458 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Ancaman tersebut justru dianggap pas dialamatkan kepada Alvi sesuai dakwaan subsider penuntut umum. ’’Ketika digolongkan dalam pasal, tindakan emosi yang sangat ekstrim tersebut masuk Pasal 458 KUHP. Namun, kami tetap menghormati keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto dan kami berharap vonis seringan-ringannya dan serendah-rendahnya, bisa pidana 10 tahun atau di bawah 10 tahun penjara,’’ tandasnya.
Sebelumnya, Alvi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Ia juga dituntut pidana selama seumur hidup sesuai Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Baca Juga: Materi JPU Belum Siap, Sidang Tuntutan Alvi Ditunda
Dalam tuntutannya, JPU mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan hukuman. Mulai dari perbuatannya yang mengakibatkan kekasihnya meninggal dunia. Juga, perbuatannya tidak mengindahkan hak asasi manusia (HAM).
Perbuatannya meresahkan masyarakat dan menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban. Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, kooperatif selama persidangan, menyesali perbuatannya, serta belum pernah dihukum. (far/fen)
Editor : Fendy Hermansyah