KOTA - Kasus dugaan arisan online bodong yang dilaporkan ke Polres Mojokerto Kota tampaknya bakal berlangsung panjang. Terlapor, EWK, 37, menyiapkan langkah gugatan ke pengadilan untuk menyeret kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini ke ranah perdata.
’’Insyaallah minggu depan akan kita ajukan gugatan perdatanya ke Pengadilan Negeri Mojokerto,’’ ujar penasihat hukum terlapor, Moch. Gaty, kemarin.
Ia menjelaskan, pihaknya telah menyiapkan dua skema gugatan perdata atas polemik arisan online yang dikelola kliennya. Yakni, baik gugatan wanprestasi maupun perbuatan melawan hukum (PMH). ’’Pihak tergugatnya nanti tiga member arisan (LA, AY dan MY) yang bikin laporan ke Polres Mojokerto Kota itu,’’ terangnya.
Gaty menyebut, saat ini surat gugatan perdata hampir final. Argumentasi hukum gugatan PMH telah rampung disiapkan. ’’Untuk somasi atas gugatan wanprestasinya, insyaallah dalam waktu dekat ini,’’ tambahnya.
Diketahui sebelumnya, polemik dugaan tipu gelap arisan online ini mencuat setelah LA, AY, dan MY melaporkan EWK ke Polres Mojokerto Kota. Perempuan asal Kelurahan Gunung Gedangan, Magersari, Kota Mojokerto, itu dituding menjalankan kloter arisan ’’Klot BOOM 15 des 2022’’ get Rp 100 juta secara bodong.
Ketiga member arisan tersebut merugi dengan nominal berbeda, mulai dari Rp 85 juta, Rp 200 juta hingga lebih dari Rp 800 juta. LA, AY, dan MY mengklaim, kerugian total arisan online yang dikelola mantan bankir dan bos kafe di Kota Mojokerto ini mencapai miliaran rupiah. Seiring jumlah anggota arisan yang dibandari EWK tersebut mencapai puluhan orang. (vad/fen)
Editor : Fendy Hermansyah