KOTA - Kasus dugaan pelangsiran BBM subsidi di Kota Mojokerto terus diusut kepolisian. Pihak SPBU hingga pengecer yang mendapat pasokan pertalite dari tersangka bakal diperiksa Satreskrim Polres Mojokerto Kota untuk pendalaman dan pengembangan perkara.
Pemeriksaan terhadap pihak lain tersebut untuk mengurai dugaan pelanggaran yang dilakukan Suwondo, 56. Terlebih, sejauh ini baru pihak pria warga Desa Singogalih, Kecamatan Tarik, Sidoarjo, itu yang dimintai keterangan penyidik. ’’Sementara baru tersangka yang kami periksa. Tersangka melakukan pelangsiran ini seorang diri,’’ ujar KBO Satreskrim Polres Mojokerto Kota Iptu Cahyono, kemarin (10/4).
Tak ayal, bukan tidak mungkin pihak lain terutama pihak SPBU turut segera diperiksa sebagai saksi. Keterangan saksi tersebut, lanjut Cahyono, dinilai penting untuk mengkroscek barcode MyPertamina milik tersangka dan limit pembeliannya. ’’Kita pastikan apakah di situ barcode MyPertamina sesuai prosedur atau tidak. Kalau tidak, tentu itu akan hal memberatkan (tersangka, Red),’’ bebernya.
Meski menurutnya, dalam kasus ini pihak SPBU dinilai turut dikelabui Suwondo selama beraksi. Tersangka memodifikasi kaca mobil menjadi hitam gelap agar seperangkat pompa dan selang yang terhubung ke tangki serta sejumlah galon di dalam mobil tak terlihat petugas SPBU dari luar selama pengisian BBM.
Pun begitu dengan pengecer BBM hasil langsiran Suwondo. Mereka bakal dikorek penyidik untuk dimintai keteragnan. ’’Di buku catatan tersangka ada enam pengecer BBM subsidi yang biasa dia pasok. Satu pengecer biasa pesan satu atau dua galon ke tersangka,’’ ungkap Cahyono.
Seperti diketahui, kasus ini terungkap setelah Suwondo pingsan di dalam mobil saat isi BBM di SPBU Pertamina Jalan Bhayangkara, Kota Mojokerto, Selasa (7/4) sore. Dia tak sadarkan diri akibat menghirup uap BBM yang tumpah di lantai mobil.
Petugas mendapati sejumlah galon air mineral berisi BBM jenis pertalite berikut pompa dan selang yang terhubung ke tangki mobil Honda City nopol N 1175 YG. Setelah mengevakuasi Suwondo dengan memecah kaca mobil sedan tersebut.
Suwondo terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda Rp 60 miliar. Tersangka dikenakan tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan atau niaga BBM, gas dan elpiji subsidi. Karena menjual BBM subsidi tanpa mengantongi izin dari BP Migas dan tidak punya izin pengangkutannya. (vad/fen)
Editor : Fendy Hermansyah