Minta iPhone 14, Tipu Pacar Hampir Rp 24 Juta
GEDEG - Rakraian Ilham Attila alias Rio kini harus mendekam di sel tahanan Polres Mojokerto Kota. Pria 22 tahun asal Desa Mojopilang, Kecamatan Kemlagi, ini nekat jadi Brimob gadungan untuk menipu pacarnya sendiri.
Korban diketahui berinisial CEP, buruh pabrik asal Desa Sidoharjo, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto. Keduanya berkenalan via Facebook hingga akhirnya berpacaran sejak November 2025. ’’Tersangka ini mengaku ke korban sebagai anggota Polri dari Satuan Brimob Polda Sulawesi Tengah asal Banyuwangi yang sedang BKO di Surabaya,’’ ungkap Kapolsek Gedeg AKP Sukaren, kemarin (9/4).
Untuk meyakinkan CEP, Rio flexing di media sosialnya dengan berperawakan menyerupai anggota Brimob. Dia bahkan mencomot video orang lain untuk di-posting ulang di akun media sosial miliknya. ’’Sehingga korban terperdaya untuk berhubungan dengan tersangka ini,’’ jelasnya.
Hubungan asmara dengan korban dimanfaatkan Rio untuk melakukan aksi dugaan penipuan. Dia minta dikreditkan satu unit iPhone 14 warna hitam dan pengajuan pinjaman online (pinjol) atas nama CEP. Total kerugiannya mencapai Rp 24 juta. Tersangka bahkan membujuk korban jika duit pinjol tersebut untuk tambahan biaya Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di Banyuwangi.
’’Selain iPhone, ada pinjaman uang yang dihabiskan tersangka untuk kebutuhan sehari-hari,’’ sebut Sukaren. Dari situ, keluarga korban mulai curiga. Ditambah lagi, Brimob gadungan ini mengaku cuti sejak bulan puasa lalu. Hingga akhirnya pada Minggu (5/4) petang ia diringkus. Ketika itu Rio diminta datang ke rumah CEP di Gedeg oleh keluarga korban. ’’Saat dikonfirmasi keluarga korban soal latar belakangnya, tersangka berbelit-belit. Sampai dimediasi ketua RT setempat pun juga begitu,’’ ungkapnya.
Kedok Rio terbongkar saat diamankan ke Polsek Gedeg. Dia tidak bisa menunjukkan kartu anggota Polri maupun seragam. Hingga akhirnya tersangka mengaku kalau dirinya bukan anggota Brimob di hadapan petugas. ’’Tersangka ternyata pekerja harian lepas (PHL) Shopee Express di Surabaya, bagian sortir barang,’’ sebut Sukaren.
Akibat ulahnya, Brimob gadungan ini terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara sesuai Pasal 492 KUHP Nasional tentang Penipuan. Janji tersangka bakal melamar korban selepas Lebaran ini pun hanya sekadar janji. ’’Yang bersangkutan mengaku sempat berkeinginan menjadi polisi. Tapi tidak pernah ikut proses seleksi,’’ tukas kapolsek. (vad/fen)
Editor : Fendy Hermansyah
Sumber : Radar Mojokerto