- KOTA – Terdakwa Basuki, Alindra Irawan, dan Muhamad Ramdan, komplotan penipuan dan penggelapan barang grosir terpaksa diadili di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, kemarin (9/4).
Dalam dakwaannya, ketiga terdakwa ini diduga menipu sales kopi kemasan hingga puluhan juta rupiah sesuai Pasal 492 juncto Pasal 20 huruf c atau Pasal 486 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam modusnya, ketiganya berpura-pura menjadi pedagang grosir untuk bisa memesan barang dalam jumlah besar untuk dibawa kabur. Peristiwa penipuan ini terjadi pada 20 November 2025 silam. Korbannya adalah Novian Zakaria Nasution, sales grosiran dari distributor makanan, minuman, dan sembako di Surabaya.
Kepada korban, ketiganya memesan dua jenis kopi kemasan sebanyak 400 karton. Masing-masing kopi sebanyak 200 karton dengan nilai total uang Rp 32,6 juta dan Rp 29,4 juta. Untuk meyakinkan korban, ketiga terdakwa bersepakat menyewa rumah di Perumnas Wates, Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, untuk dijadikan toko palsu.
Basuki juga membuat KTP abal-abal atas nama Purhadiyanto. Setelah korban dihubungi via Whatsapp (WA), toko lantas disurvei dan diyakini sebagai toko grosir sembako bernama Toko Sentosa Grosir Sembako.
’’Berpura-pura menjadi pedagang sembako grosir dengan membuat toko palsu, menyewa rumah, membuat ID card, stempel toko, dan KTP palsu. Mereka juga meletakkan berbagai macam karton kosong dari sejumlah produk di etalase untuk display guna meyakinkan sales saat survei,’’ ungkap jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto Henry Satria Gagah Pratama Margono.
Merasa yakin bukan toko abal-abal, korban lantas mengirim pesanan kopi yang dipesan dengan diantar sopir dan kernet pukul 14.00. Namun, Basuki sebagai penerima barang enggan memberikan uang pembayaran ke sopir dan kernet karena akan membayar sendiri ke korban sekaligus bertanya dan berencana membeli produk lain. Korban masih percaya dan berencana mengambil sendiri pada pukul 17.30.
Akan tetapi, belum sampai korban tiba di lokasi, ketiga komplotan ternyata sudah kabur. Dengan mengangkut ratusan karton kopi kemasan menggunakan truk sewaan seharga Rp 2,5 juta. ’’Sebelum korban datang, mereka sudah kabur dulu menuju kawasan Jawa Tengah dan DIY. Di perjalanan, kopi dijual di toko dengan berpura-pura sebagai freelance produk kopi,’’ tambahnya.
Dari aksinya itu, ketiga terdakwa mampu meraup keuntungan hingga Rp 57 juta. Dengan pembagian uang sebesar Rp 45 juta untuk Basuki, Alindra Rp 5,5 juta, dan Muhamad Ramdan Rp 2,5 juta. ’’Atas perbuatan mereka, Novian mengalami kerugian sebesar Rp 63 juta,’’ pungkasnya. (far/ris)
Editor : Fendy Hermansyah