Sedan Honda City Dimodifikasi, Temukan Sembilan Galon, Seperangkat Pompa, dan Selang
KOTA - Nasib apes menimpa Suwondo, 56. Setelah sempat bikin heboh pingsan di dalam mobil saat isi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Pertamina Jalan Bhayangkara, Kota Mojokerto, Selasa (7/4) sore, kini pria asal Desa Singogalih, Kecamatan Tarik, Sidoarjo, ini harus berurusan dengan hukum.
Dari kejadian tersebut, kepolisian mendapati aksi dugaan melangsir BBM bersubdi jenis pertalite yang dilakukan Suwondo. Bahkan, saat ini Satreskrim Polres Mojokerto Kota telah menetapkan Suwondo sebagai tersangka.
Kasi Humas Polres Mojokerto Kota Ipda Jinarwan menjelaskan, ketika itu tersangka pingsan di dalam mobil Honda City nopol N 1175 YG. Posisi kendaraan sedan warna hitam tersebut tepat di area dispenser karena baru saja isi BBM di SPBU dengan kode 54.613.06 tersebut.
Tersangka pingsan karena diduga menghirup uap pertalite yang sebagian tumpah di lantai mobil usai melangsir. Ditambah lagi, kondisi kaca mobil yang tertutup rapat dengan kondisi AC mobil menyala. ”Untuk mengevakuasi tersangka yang pingsan dan terkunci dari dalam, akhirnya kaca mobil dipecah oleh petugas damkar,” ujarnya, kemarin (9/4).
Sore itu juga Suwondo dilarikan ke RS Hasanah Kota Mojokerto untuk mendapat pertolongan medis. Saat mengamankan kendaraan, petugas mendapati 9 galon air mineral kemasan 15 liter di dalam mobil. Serta seperangkat pompa dan selang yang terhubung ke tangki mobil.
”Dari sembilan galon itu, lima galon terisi penuh, dan satu galon terisi sedikit BBM. Sisanya galon kosong,” bebernya. Usai siuman pada Selasa (7/4) malam, Suwondo langsung diperiksa petugas di mapolres. Di hadapan polisi, tersangka mengaku melangsir BBM subsidi tersebut.
Di hari yang sama, dia sudah kali ketika melangsir pertalite. Sekali di SPBU Mlirip, Kecamatan Jetis, dan dua kali di SPBU Bhayangkara, Kota Mojokerto. ”Rata-rata tersangka sekali beli BBM subsidi di SPBU seharga Rp 300 ribu,” tambah KBO Satreskrim Polres Mojokerto Iptu Cahyono.
Untuk mengelabuhi petugas SPBU, lanjut Cahyono, tersangka memodifikasi kaca mobil menjadi hitam gelap. Sehingga petugas SPBU tidak bisa melihat sejumlah galon BBM yang ada di dalam mobil dari luar. Cahyono menyebut, tersangka membeli pertalite memakai barcode MyPertamina sesuai mobil yang dikendarai dengan limit 100 liter BBM per hari.
”Ini sudah dilakukan tersangka sejak 2025. Dia belanja BBM dua atau tiga kali dalam seminggu dan limit 100 liter itu dihabiskan di dua atau tiga SPBU berbeda,” urainya. Cahyono mengatakan, Suwondo melangsir BBM untuk dijual lagi secara ecer. Tersangka punya toko kelontong dan mengecer BBM di rumahnya.
Tersangka juga menyuplai toko pengecer BBM subsidi milik orang lain di wilayah Tarik, Sidoarjo. Dari situ, dia mendapat keuntungan penjualan antara Rp 1.000 hingga Rp 2.000 ribu per liter. Tersangka membeli pertalite Rp 10 ribu per liter di SPBU. ”Dijual ecer sendiri seharga Rp 12 ribu per liter. Kalau untuk dijual lagi ke pengecer, seharga Rp 11 ribu per liter,” papar Cahyono.
Meski demikian, lanjut dia, tersangka menjual BBM subsidi tanpa mengantongi izin dari BP Migas. Suwondo juga tidak memiliki izin pengangkutan BBM subsidi. Dengan demikian, tersangka dijerat tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan atau niaga BBM, gas, dan elpiji subsidi.
Sesuai Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. ”Ancaman pidananya maksimal enam tahun penjara dan denda Rp 60 miliar,” tukasnya. (vad/ris)
Editor : Fendy Hermansyah