’’Pidana mati tidak terdapat dalam pidana pokok dan ditentukan dalam pasal tersendiri. Dalam Pasal 98, hukuman pidana mati, diancamnya secara alternatif sebagai upaya terakhir,’’
Denata Suryaningrat
Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Mojokerto
KABUPATEN - Tuntutan pidana penjara seumur hidup Alvi Maulana, terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi Tiara Angelina Saraswati bukan tanpa pertimbangan matang. Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto sangat berhati-hati dalam menentukan tuntutan terhadap tindakan keji tersebut. Termasuk ketika meloloskan Alvi dari hukuman mati berdasarkan dakwaan primer.
Dalam pernyataannya, JPU memedomani Pasal 98 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Di mana, hukuman mati diposisikan sebagai ancaman hukuman alternatif berdampingan dengan pidana penjara seumur hidup atau waktu tertentu. Artinya, hukuman mati bukan lagi sanksi pokok, melainkan menjadi upaya terakhir untuk mencegah tindak pidana serius serta dalam rangka mengayomi masyarakat.
’’Pidana mati tidak terdapat dalam pidana pokok dan ditentukan dalam pasal tersendiri. Dalam Pasal 98, hukuman pidana mati, diancamnya secara alternatif sebagai upaya terakhir,’’ terang Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Mojokerto Denata Suryaningrat, kemarin. Selain bukan pidana pokok, Denata juga menilai seseorang yang dipidana mati kini juga wajib melalui masa percobaan terlebih dahulu selama 10 tahun penjara.
Jika selama masa percobaan menunjukkan penyesalan dan berkelakuan baik, maka hukuman mati dapat diubah menjadi penjara seumur hidup. Maka dari itu, JPU berharap terdakwa dapat memperbaiki diri sehingga menjadi pribadi yang lebih baik. ’’Maka dari itu, JPU sangat berhati-hati dalam menentukan tuntutan terhadap terdakwa,’’ tandasnya.
Dalam tuntutannya, Alvi dinyatakan JPU terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sesuai Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. JPU juga mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan hukuman. Mulai dari perbuatannya yang mengakibatkan kekasihnya sendiri meninggal dunia.
Perbuatannya tidak mengindahkan hak asasi manusia (HAM), meresahkan masyarakat, dan menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban. ’’Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, koperatif selama persidangan, dan menyesali perbuatannya, serta belum pernah dihukum,’’ pungkas Denata. (far/fen)
Editor : Fendy Hermansyah