KOTA – Sidang kasus pencurian kabel tembaga milik PT Telkom Indonesia terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Dua terdakwa, Bernando Purba dan Akhmad Fauzi, kembali disidang di ruang Cakra dengan agenda pembuktian atas perbuatannya. Salah satunya kerugian yang dialami PT Telkom atas aksi mereka, yang ditaksir mencapai Rp 45 juta.
Taksiran ini berdasarkan nilai jual potongan kabel tembaga tanam langsung (KTTL) yang berhasil mereka curi. Yakni, sepanjang kurang lebih 72 meter untuk kapasitas 600 pair dan 28 meter untuk kapasitas 100 pair. ’’Akibat perbuatan terdakwa, PT Telkom mengalami kerugian sejumlah Rp 45,8 juta,’’ ujar jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto I Gusti Ngurah Yulio Mahendra, kemarin.
Dalam dakwaannya, Bernando diduga sebagai otak pencurian. Dia kemudian mengajak Ahmad Fauzi dan Odik untuk melakukan penggalian kabel di Jalan Raya Desa Kedunggede, Kecamatan Dlanggu, 15 Desember lalu. Odik yang masih buron ditugasi menyiapkan 17 pekerja galian, sementara Fauzi ditugasi mengamankan lokasi dari pertanyaan wartawan atau polisi. Dalam pengakuannya, Bernando mendapat titik KTTL dari sosok Johan yang juga berstatus buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Akan tetapi, gelagat mereka tercium juga oleh polisi dan langsung meringkus keduanya malam itu juga. Penangkapan yang dipimpin Kanit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto Ipda Sukron Makmun, itu petugas menyita barang bukti 100 meter kabel tembaga milik PT Telkom, 3 truk, dan 3 pikap.
Kendaraan yang disita polisi meliputi dump truck Mitsubishi warna kuning nopol W 9176 CA, truk colt diesel warna kuning nopol A 9381 ZA dan dump truck Mitsubishi warna kuning nopol N 8359 UW. Juga pikap Suzuki warna hitam nopol B 9865 SAO, pikap Daihatsu warna hitam nopol L 8130 ND, serta pikap Daihatsu warna silver nopol G 9371 MG.
Atas perbutannya, keduanya didakwa melakukan pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara. ’’Terdakwa menggunakan perintah palsu atau memakai pakaian jabatan palsu untuk melakukan tindak pidana,’’ pungkasnya. (far/ris)
Editor : Fendy Hermansyah
Sumber : Radar Mojokerto