KABUPATEN - Alvi Maulana, terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Tiara Angelina Saraswati dituntut pidana penjara seumur hidup. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Senin (6/4), warga Desa Aek Paing, Labuhanbatu, Sumatra Utara (Sumut) ini diyakini jaksa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
Yakni dengan cara menikam dan memutilasi tubuh kekasihnya sendiri itu menjadi ratusan bagian lalu dibuang ke hutan Cangar, dekat jalur Pacet-Batu, Kabupaten Mojokerto, Agustus 2025 lalu. Tuntutan tersebut sesuai dakwaan primer penuntut umum Pasal 340 KUHP yang disesuaikan dalam KUHP baru, yakni Pasal 459 Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
''Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain. Menjatuhkan terhadap terdakwa berupa penjara seumur hidup dengan perintah terdakwa tetap ditahan,'' tegas JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto Ari Budiarti.
Tuntutan tersebut sedikit lebih ringan dari ancaman hukuman maksimalnya, yakni pidana mati. Dalam amar tuntutannya, jaksa menilai perbuatan pria 24 tahun ini yang dengan sengaja dan rencana terlebih dahulu merampas orang lain terbukti secara sah dan memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan sejumlah fakta yang terungkap selama persidangan.
Jaksa juga turut mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan. Mulai dari perbuatannya yang mengakibatkan korban Tiara Angelina Saraswati meninggal dunia. Perbuatannya juga mengakibatkan beberapa potongan tubuh korban yang dibuang di jurang Pacet tidak ditemukan. Selain itu, tindakan Alvi juga dinilai tidak mencerminkan sikap menghormati Hak Asasi Manusia (HAM).
Sehingga menimbulkan keresahan bagi masyarakat dan menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban.
''Sementara pertimbangan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,'' tambah Ari. Usai dituntut, majelis hakim yang diketuai Jenny Tulak dan dua hakim anggota Tri Sugondo dan B.M. Cintia Buana memberi kesempatan kepada Alvi mengajukan pembelaan.
Melalui penasihat hukumnya, Edi Harianto, tuntutan tersebut dinilai sangat memberatkan. Untuk itu, advokat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rahmatan Lilalamin Jombang ini akan mengajukan pledoi di sidang, Senin (13/4) pekan depan. ''Kami akan menyampaikan pembelaan di sidang pekan depan. Karena berdasarkan fakta persidangan, khususnya terangan saksi ahli forensik, menyatakan jika perbuatan Alvi bukan perencanaan,'' pungkas Edi.
Seperti diketahui, aksi pembunuhan dan mutilasi Tiara dilakoni Alvi pada 31 Agustus 2025 di rumah kos mereka di kawasan Lidah Wetan, Kota Surabaya. Sebelum ditikam dengan pisau, pasangan kekasih yang tinggal bersama ini terlibat cekcok. Gara-garanya Alvi terlambat pulang seusai mengantar adiknya kembali ke pondok pesantren.
Setelah dibukakan pintu kos, Alvi yang kesal langsung mengambil pisau dan menikam korban dari belakang hingga tewas. Usai membunuh, Alvi tak langsung mengubur jasad kekasihnya. Melainkan memutilasi perempuan asal Lamongan itu hingga menjadi lebih dari 500 potong. Sebanyak 65 potongan tubuh korban dibuang ke jurang di wilayah Desa/Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.
Sedangkan, sisanya disimpan tersangka dalam almari kosan di Surabaya. (far/fen)