Reklame SPBU Jalan Gajah Mada yang Disegel Satpol PP
KOTA - Tanda segel Satpol PP Kota Mojokerto masih terpasang pada reklame SPBU Pertamina di Jalan Gajah Mada, kemarin (3/4). Reklame diduga ilegal itu tak kunjung dibongkar aparat penegak perda meski sudah terhitung lebih dari setengah tahun pasca penyegelan.
SPBU dengan kode 54.613.28 ini masih tetap beroperasi seperti biasa. Itu karena yang bermasalah hanya pada izin reklame. Sehingga hingga kini segel dengan logo Satpol PP Kota Mojokerto tersebut masih terpasang pada reklame pom bensin itu. ’’Masih disegel karena belum menyelesaikan Surat Izin Materi Reklame (SIMR),’’ ungkap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Mojokerto Durman Sihombing, kemarin (3/4).
Sedianya, penertiban reklame dilakukan satpol PP pada 25 September 2025 lalu. Petugas menyegel empat reklame tak berizin. Mulai dari toko bangunan, toko handphone hingga SPBU Gajah Mada. Pasca ditertibkan, tempat usaha lainnya langsung mengurus perizinan sehingga segel dicopot beberapa waktu kemudian.Hingga kini menyisakan reklame SPBU yang masih disegel dan tak kunjung dibongkar paksa. ’’Untuk Erafone & More sudah tidak disegel karena sudah memiliki SIMR,’’ terangnya. Pasca penyegelan kala itu, sedianya petugas memberikan para pemilik tempat usaha waktu selama sepekan untuk mengurus izin sebelum dilakukan pembongkaran paksa.
Itu karena reklame tempat usaha wajib mengantongi izin sebelum dipasang. Baik berupa Surat Izin Penyelenggaraan Reklame (SIPR) dan SIMR sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2020 dan Perwali Nomor 9 Tahun 2020. Meski demikian, Durman enggan berkomentar soal reklame SPBU Jalan Gajah Mada yang tak kunjung dibongkar paksa meski sudah tujuh bulan disegel satpol PP. (vad/fen)
Editor : Fendy Hermansyah