KOTA - Pengusutan kasus dugaan arisan online bodong di Kota Mojokerto terus bergulir. Tiga orang korban saat ini telah diperiksa ulang aparat berwajib untuk mengurai perakara dugaan tipu gelap ini.
”Sementara ini ketiga korban sudah diperiksa ulang oleh petugas untuk melengkapi berkas perkara,” ungkap penasihat hukum korban Jaka Prima, kemarin (1/4). Para korban yakni, LA, 37, warga Kelurahan Purwotengah; MY, 43, warga Kelurahan Balongsari, Kota Mojokerto; dan AY, 35, warga Desa Sumolawang, Kabupaten Mojokerto.
Mereka dimintai keterangan kedua kalinya setelah sebelumnya diperiksa saat melayangkan laporan dugaan tipu gelap arisan online ”Klot BOOM 15 Des 2022” get Rp 100 juta yang dibandari EWK pada Januari 2025. Dalam pemeriksaan ulang ini, lanjut Jaka, ketika korban turut kembali dimintai bukti. ”Ada riwayat chatting Whatsapp dan transfer, untuk memperkuat bukti awal,” bebernya.
Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota AKP Mangara Panjaitan membenarkan perkembangan pengusutan kasus yang disebut menimbulkan kerugian hingga miliaran rupiah ini. ”Para pelapor (korban, Red) kami kumpulkan untuk kami mintai keterangan lagi,” jelasnya melalui Kanitpidum Satreskrim Polres Mojokerto Kota Ipda Sugiarto.
Tujuan langkah ini tak lain, untuk mendalami dugaan tindak tipu gelap seperti yang dilaporkan para korban. LA, MY, dan AY menuding EWK menilap duit arisan para member mulai dari Rp 85 juta, Rp 200 juta, hingga lebih dari Rp 800 juta. Kini, kasus yang laporkan pada Januari 2025 tersebut tengah diselidiki petugas.
Sementara itu, EWK menampik seluruh tudingan para pelapor. Menurutnya, sebagian besar member sebenarnya telah menerima pencairan arisan sesuai urutan. Dari total 25 nomor yang ada, lebih dari 20 nomor disebut sudah pernah cair. ”Yang bermasalah hanya beberapa saja,” tegasnya.
Pihaknya tak menampik arisan ”Klot BOOM 15 Des 2022” yang ia kelola mulai bermasalah Agustus 2024. Itu disebabkan sejumlah anggota yang telah menerima pencairan mulai seret melakukan pembayaran. Terlapor justru menuding ketiga member tersebut bermasalah dalam pembayaran dan melanggar aturan arisan.
”Aturan ini juga sudah ada dan dicantumkan di grup Whatsapp masing-masing kloter. Kalau melanggar tentu ada konsekuensinya,” terang perempuan pemilik salah satu kafe di Kota Mojokerto, ini. Kini, kasus dugaan tipu gelap ini masih dalam penyelidikan Satreskrim Polres Mojokerto Kota. (vad/ris)
Editor : Fendy Hermansyah