Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Inkrah, Kejari Mojokerto Musnahkan Barang Bukti Sabu hingga Uang Palsu Senilai Ratusan Juta

Khudori Aliandu • Rabu, 1 April 2026 | 16:30 WIB
INKRACHT: Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto, Fauzi bersama Kalapas Kelas IIB Mojokerto Rudi Kristiawan, Kadinkes Dian Anggraeni, dan perwakilan PN Mojokerto serta kepolisian musnahkan barang bukti perkara berkekuatan hukum tetap, Rabu (1/4).  (Dori JPRM)
INKRACHT: Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto, Fauzi bersama Kalapas Kelas IIB Mojokerto Rudi Kristiawan, Kadinkes Dian Anggraeni, dan perwakilan PN Mojokerto serta kepolisian musnahkan barang bukti perkara berkekuatan hukum tetap, Rabu (1/4).  (Dori JPRM)

 

KABUPATEN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto musnahkan barang bukti dari sejumlah perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), di halaman belakang Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Desa Japan, Kecamatan Sooko, Rabu (1/4). Mulai dari narkotika jenis sabu seberat 60,713 gram, ganja 2.123,588 gram, dan pil Double L sebanyak 18.005 butir.

Selain itu, turut dimusnahkan uang palsu dengan total nilai mencapai Rp 384,9 juta, minuman keras sebanyak 939 botol, obat gosok 24 botol, serta 360 botol kemasan. Tak hanya itu, barang bukti lain yang turut dimusnahkan meliputi delapan akun virtual, 23 senjata tajam dan tumpul, 128 potong pakaian, serta tiga unit telepon genggam.

’’Pemusnahan barang bukti dengan dibakar, diblender, dihancurkan, direndam air, hingga ditimbun dengan tanah ini dilakukan agar seluruh barang bukti tidak dapat digunakan kembali,’’ ungkap Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto, Fauzi.

Turut hadir Kapolres Mojokerto AKBP Andi Yudha Pranata, Kepala Lapas Kelas IIB Mojokerto Rudi Kristiawan, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto Dian Anggraeni, serta perwakilan dari Pengadilan Negeri Mojokerto.

Fauzi, menjelaskan pemusnahan ini bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dari hasil penanganan perkara dalam periode November 2025 hingga Maret 2026. Pemusnahan dilakukan secara berkala sebagai langkah pencegahan terhadap potensi penyimpangan dalam penyimpanan barang bukti.

'’Jadi, selain menjalankan perintah pengadilan, pemusnahan rutin ini juga bertujuan untuk meminimalisir kemungkinan terjadinya penyalahgunaan barang bukti yang disimpan,’’ pungkasnya. (ori/fen) 

Editor : Fendy Hermansyah
#musnahkan barang bukti #uang palsu #Pemkab Mojokerto #sabu #kejaksaan negeri kabupaten mojokerto